Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor
Kompas.com/Dio
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. 

Sementara itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai, pemberlakuan opsen pajak yang bersamaan dengan PPN 12 persen berpotensi menggerus penjualan motor nasional. 

Sebelum ada dua kebijakan perpajakan tersebut, AISI memproyeksikan penjualan motor nasional berada di kisaran 6,4 juta unit--6,7 juta unit pada 2025 nanti.

"Namun, dengan adanya perhitungan ini, kami harus melihat lagi seperti apa dampaknya," kata dia, Senin (30/12/2024).

Sigit turut mengungkapkan, AISI mendapat info perihal wacana pemberian insentif untuk mengantisipasi dampak opsen pajak pada 2025.

Asosiasi ini berharap pemberian insentif dapat menjaga agar kenaikan opsen pajak tidak mencapai 4 sampai 7 persen.

Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyebut, adanya opsen pajak berpotensi membuat konsumen menunda pembelian motor pada tahun depan.

"Mungkin konsumen berpeluang shifting dengan membeli motor bekas, karena tidak kena opsen," imbuhnya, Senin (30/12/2024). 

Berita Rekomendasi

Suzuki masih akan melihat perkembangan kebijakan opsen pajak sebelum mengambil langkah strategi bisnis lebih lanjut.

 

Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu/Dimas Andi/Filemon Agung | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas