Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Insentif Daerah Dinilai Belum Kuat Dongkrak EV, Pengamat: Efeknya Terbatas dan Bertahap

Peningkatan minat terhadap kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh faktor harga, tapi juga infrastruktur

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Insentif Daerah Dinilai Belum Kuat Dongkrak EV, Pengamat: Efeknya Terbatas dan Bertahap
Car News China
IMUT - Mobil listrik BYD K-Car terungkap tanpa kamuflase menjelang debut resminya di Japanese Mobility Show 2025 di Tokyo Big Sight pada Kamis, 30 Oktober 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Surat edaran Mendagri tentang keringanan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dinilai positif, namun belum cukup kuat mendorong lonjakan penjualan.
  • Pengamat menekankan faktor infrastruktur, persepsi kualitas, dan daya beli masyarakat lebih menentukan tren adopsi EV.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai, kekuatan hukum surat edaran tersebut belum cukup untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik secara nasional.

Baca juga: Dorong Transisi Energi, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

"Surat edaran Mendagri yang status legalnya di bawah Permendagri jelas tidak cukup kuat untuk mempercepat adopsi EV secara nasional. Tetapi semoga sedikit meredakan kekhawatiran masyarakat yang awalnya berniat untuk memiliki BEV terutama yang harganya terjangkau," tutur Yannes saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2026).

Peningkatan minat terhadap kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh faktor harga. Menurut Yannes, kesiapan infrastruktur, persepsi kualitas dan daya beli masyarakat yang dipengaruhi kondisi ekonomi makro juga memegang peran penting.

"Di sini perlu kita perhatikan kembali bahwa kecepatan peningkatan minat adopsi EV tidak hanya ditentukan oleh faktor harga, melainkan juga kesiapan infrastruktur, persepsi kualitas dan daya beli masyarakat secara umum," jelasnya.

Yannes menilai, dampak insentif ini cenderung positif, tetapi tidak akan langsung terasa secara merata di semua segmen pasar.

Bahkan, ia memperkirakan tidak akan ada perubahan signifikan terhadap struktur harga kendaraan listrik dalam waktu dekat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Potensi lonjakan penjualan BEV dalam jangka pendek jelas tidak akan memberikan perubahan fundamental terhadap struktur harga secara nasional," ungkap Yannes.

Kebijakan ini lebih berfungsi sebagai penahan agar pasar tidak semakin melemah, ketimbang mendorong lonjakan penjualan secara signifikan.

"Imbauan ini setidaknya berfungsi sebagai bantalan penahan laju penurunan agar situasi pasar maksimal bisa kembali stabil seperti kondisi normal sebelum berlakunya Permendagri 11/2026," ucap Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Yannes berpendapat, keputusan konsumen tetap sangat bergantung pada daya beli yang dipengaruhi kondisi ekonomi.

Oleh karena itu, tren penjualan kendaraan listrik diperkirakan hanya akan tumbuh perlahan meski surat edaran Mendagri diterbitkan.

"Alih-alih mengalami lonjakan tajam, tren penjualan justru hanya akan merangkak perlahan seiring dengan perbaikan persepsi pasar dan pemulihan finansial secara bertahap," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas