Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika

Terdapat banyak macamnya, mulai dari obat bebas hingga narkotika, ketahui ini dia penggolongan obat berdasarkan jenisnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Anna Maria Anggita
Editor: Rizka Rachmania
zoom-in 5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-11 17:02:01 

- Awas! Obat Keras. Bacalah aturan, memakainya ditelan

- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan

- Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan

- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar

- Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan

- Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan

Baca Juga: Benarkah Obat Herbal Mampu Sembuhkan Covid-19? Ini Kata Dokter

Rekomendasi Untuk Anda

Contoh obat bebas terbatas yakni antimabuk seperti antimo, obat anti flu seperti noza, dan decolgen.

5. Obat bebas

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.

Maksudnya yakni obat bebas ini dapat dibeli tanpa resep di apotek dan bahkan juga dijual di warung-warung.

Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit.

Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Contoh: rivanol, tablet paracetamol, bedak salicyl, multivitamin, dan lain-lain.

Nah, Kawan Puan, ulasan di atas membuat semakin paham mengenai penggolongan obat-obatan berdasarkan jenisnya ya.

Sebagai catatan meskipun ada yag dijual bebas tanpa resep dokter, alangkah baiknya tetap bijak dalam mengonsumsi obat ya. 

Baca Juga: Jika Obat Tak Mempan, Ini 5 Tips Aman ke Dokter Gigi di Era New Normal

(*)

Sumber: Parapuan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas