Bawaslu Rekomendasikan KPU Perbaiki Pemilih Sampai H-14 Pemilu
Bawaslu akhirnya merekomendasikan KPU untuk terus melakukan perbaikan Daftar Pemilih Nasional sampai H-14 Pemilu Legislatif
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk terus melakukan perbaikan Daftar Pemilih Nasional sampai H-14 Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional bersama KPU dan partai politik peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).
"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya serius dari KPU terkait pembersihan dan perbaikan data pemilih sampai dua minggu sebelum 9 April 2014," ujar Muhammad.
Muhammad menambahkan, meski begitu, upaya KPU menyelesaikan pembicaraan soal DPT harus juga banyak menghasilkan energi. Karena itu, KPU juga harus tetap bekerja melanjutkan untuk tahapan lain.
Bawaslu juga meminta KPU harus menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk terbuka kepada Panwaslu. Di mana penyertaan data NIK invalid dituangkan dalam satu berita acara.
Muhammad menjelaskan, upaya penyempurnaan KPU soal DPT tidak seluruhnya, tapi hanya dipusatkan pada 54 ribu pemilih yang KPU pun belum yakin atau bisa melengkapi elemennya sehingga bisa diberikan NIK-nya oleh Kemendagri.
Tadi, Kemendagri akhirnya mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan bagi 3.3 juta pemilih. Mereka dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mengatakan sebanyak 3.3 juta pemilih ini sudah dijamin KPU bahwa mereka benar-benar ada. Dan elemen lainnya juga sudah memenuhi standar sebagai pemilih di luar NIK.
"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Irman dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional di KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Irman menambahkan, kendati Kemendagri sudah memberikan NIK, namun belum diijinkan untuk Dinas Kabupaten Kota menyerahkannya ke KPU Kabupaten Kota.
Sementara itu, Kemendagri belum bisa memberikan NIK kepada 54.692 pemilih karena kelengkapan dan kebenaran elemen datanya belum memenuhi persyaratan.
"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menernitkan NIK-nya," sambung Irman.
Pada 4 November 2013, KPU menetapkan 186 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di dalamnya ada 10.4 juta pemilih dengan NIK invalid. Namun, hasil penyempurnaan terkahir, hanya 54.692 pemilih saja dengan NIK invalid.