Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyempurnaan DPT Pemilu Usaha Menciptakan Kepastian Hukum Buat Parpol

Bawaslu mengungkapkan pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU supaya tidak menutup ruang peserta pemilu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penyempurnaan DPT Pemilu Usaha Menciptakan Kepastian Hukum Buat Parpol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama anggota KPU saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013). KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, partai politik, dan KPU provinsi melakukan rapat untuk menetapkan jumlah DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 hingga saat ini terus disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai Politik (Parpol).

"Satu suara itu menentukan, apalagi ini masih ada 3,3 juta suara versi KPU yang akan terus diupdate. Tapi KPU sudah ada semangat dengan Bawaslu untuk meng-update itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di PTIK-STIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati pihaknya menghargai upaya KPU, Bawaslu, serta instansi terkat penyempurnaan DPT.

"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh komponen tadi sehingga kita dapat melihat hasilnya," katanya.

Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU supaya tidak menutup ruang peserta pemilu atau masyarakat untuk menyampaikan laporan atau temuan-temuan.

"KPU sudah merekomendasi bahwa penetapan DPT itu sampai 14 hari sebelum 9 April 2013. Ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dan membuat partai melakukan pengawasan juga terutama Bawaslu dalam memastikan bahwa daftar pemilih tidak dipersoalkan lagi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Penyempurnaan DPT akan ditutup bila sudah tidak ada permasalahan-permasalahan yang bisa menciptakan ketidakpastian.

"Partai ini butuh kepastian hukum sehingga Bawaslu merekomendasikan 14 hari sebelum hari H penetapannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas