Bawaslu Ingatkan Parpol Dewasa Berkampanye Sesuai Aturan
Kampanye dan sosialisasi adalah hak peserta pemilu namun harus ikuti aturan yang ada
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) mengingatkan partai politik dan calon legislatif dewasa dalam berkampanye, terlebih lewat media televisi. Kampanye dan sosialisasi adalah hak peserta pemilu namun harus ikuti aturan yang ada.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa kampanye melalui media diperbolehkan hanya 21 hari sebelum masa tenang. Itu berlaku untuk kampanye di media cetak elektronik.
"Bawaslu sangat berharap mari sama-sama menumbuhkan kedewasaan dalam berpolitik dengan menyajikan pencerahan politik kepada masyarakat. Tentunya hal itu harus didasari aturan main yang ada," ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, sosialisasi memang penting melalui media. Tapi harus diingat juga bahwa isinya proporsional. Kalau memang dilarang aktif berkampanye, maka Bawaslu akan mengedepankan peraturan yang ada.
Ketua KPI, Judhariksawan kemarin menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah menegur enam lembaga penyiaran atau televisi yang tidak proporsional menggunakan frekuensi publik karena isi penyiarannya mengandung unsur kampanye dan programnya didanai partai.
Keenam lembaga penyiaran tersebut antara lain RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Teguran KPI ini berdasar pemantauan isi penyiaran selama tiga bulan terakhir yakni September sampai November 2013.