Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat DKI Dorong Caleg Laporkan Dana Kampanye

batas akhir pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 27 Desember 2013

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-in Demokrat DKI Dorong Caleg Laporkan Dana Kampanye
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD Partai Demokrat DKI terus mendorong para calon legislator (caleg), terutama tingkat DPRD untuk segera melaporkan dana kampanye ke pihak DPD Demokrat DKI.

Juru Bicara Tim Pemenangan Pemilu 2014 DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Anis Fauzan, menuturkan batas akhir pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 27 Desember 2013.

"Laporan dana caleg itu akan jadi bagian laporan dana kampanye partai yang akan dilaporkan ke KPUD DKI," kata Anis di kantor DPD Demokrat DKI, Rabu (18/12/2013).

Menurutnya pihaknya ingin mematuhi aturan  sesuai Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2013 tentang  Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dikatakannya, hingga saat ini sudah sekitar 32 caleg dari 105 caleg Demokrat DKI Jakarta yang sudah melaporkan dana kampanyenya ke DPD. Sisanya, diharapkan bisa terkumpul seluruhnya sebelum deadline 27 Desember mendatang.

“Kalau ada caleg yang tidak melaporkan itu, KPU akan memberi sanksi. Makanya kami ingin caleg Demokrat tidak ada yang mendapatkan catatan buruk dari KPU DKI nantinya,” kata Anis.

Dijelaskannya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Caleg Partai Demokrat DKI terkait sosialisasi Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya partai untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para caleg soal pentingnya menyampaikan laporan dana kampanye.

"Terutama kepada para caleg baru. Kami ingin ada iklim transparansi yang coba dibangun di partai ini. Kami juga telah berniat akan buat laporan setransparan mungkin," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar yang menjadi pembicara dalam Bimtek Caleg Partai Demokrat DKI Jakarta mengatakan, Peraturan KPU memang telah mewajibkan penyerahan laporan dana kampanye dari seluruh partai peserta pemilu. Laporan dana kampanye caleg menjadi bagian yang akan dilaporkan partai nantinya.

"Jika ada caleg yang gagal melaporkan dana kampanyenya hingga sebelum pemungutan suara, maka pencalonannya akan dicoret oleh KPU. Makanya, partai harus mendorong calegnya untuk melaporkan dana kampanye," imbuhnya.

Dahliah menambahkan, setidaknya ada tiga fase penyampaian laporan dana kampanye partai, termasuk caleg ke KPU. Yakni, pada 27 Desember 2013, 2 Maret 2014, dan 24 April 2014.

Sesuai peraturan, lanjutnya, caleg juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye. Sumbangan hanya diperbolehkan untuk partai. Jika ada caleg yang sudah terlanjur menerima sumbangan, maka harus segera dilaporkan ke partai supaya dapat dicatat sebagai penerimaan sumbangan oleh partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas