Bawaslu: Tinggal Tiga Kementerian Belum Serahkan Laporan Bansos
Kementerian yang belum koperartif yaitu Kemeneterian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu sudah menyurati 10 kementerian agar menyerahkan laporan anggaran bantuan sosialnya. Namun, baru tiga kementerian saja yang belum koperatif melaporkan anggaran bansos serta rincian pengeluarannya.
"Kementerian yang belum koperartif yaitu Kemeneterian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Menurutnya, Bawaslu akan terus menyurati secara koperatif tiga kementerian tersebut di atas yang belum melaporkan alokasi dana bansos dan ke pos mana saja disalurkan. Karena publik harus tahu dengan penggunaan bansos tersebut.
"Kalau tidak ada respon, Bawaslu akan meminta mereka hadir untuk berkoordinasi secara bersama-sama menjelaskan terkait laporan bansosnya. Bawaslu tidak ada upaya paksa seperti KPK, tapi kami mengira mungkin sebaiknya koordinasi untuk hadir bersama," tambahnya.
Bawaslu mengaku meminta penjelasan soal Bansos seperti peruntukannya untuk siapa, pengelolaannya, transparansi dan sebagainya, apalagi kondisi sekarang banyak bencana banjir. Sementara 10 kementerian yang disurati adalah yang menterinya maju sebagai caleg.
"Muncul ketakutan publik, jangan sampai bansos dari lembaga kementerian disalahgunakan oleh menterinya yang ikut caleg. Agar tidak muncul fitnah, prasangka yang tidak enak, maka Bawaslu butuh penjelasan dari tiga kementerian tersebut, yang tentunya akan disampaikan ke publik," terangnya.
Tindakan Bawaslu demikian mengaca bagaimana fenomena bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah. Calon incumbent menggunakan dana bansos untuk masyarakat, tapi di balik itu digunakan untuk kampanye.
Menjelang Pemilu 2014, Bawaslu tambah khawrit karena dana bansos akan naik untuk 33 provinsi dan 497 kabupaten. Tak ada upaya lain Bawaslu selain meningkatkan peran pengawasan. "Karena apapun bentuknya penggunaan APBN, APBD dilarang dalam UU No 8 Tahun 2102," sambungnya.
Kementerian yang menterinya maju sebagai caleg adalah Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan, EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), Menpora Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menkum HAM Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Selain itu juga Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (PKB), Menhut Zulkifli Hasan (PAN).
Indonesia Budget Center beberapa waktu lalu yang mengolah dana bansos dari UU APBN, terlihat anggaran bansos di 10 kementerian yang terafiliasi dengan parpol yakni Kemenpora (Rp 608,60 miliar), Kemenkop UKM (Rp 446,28 miliar), Kemenhut (Rp 200 miliar), Kementerian PDT (Rp 1,21 triliun), Kemennakertrans (Rp 70,21 miliar), Kementan (Rp 6,04 triliun), Kemenag (Rp 11,31 triliun), Kemensos (Rp 3,35 triliun), Kemenpera (Rp 2,22 triliun), Kemen KP (Rp 728 miliar).