JPPR: Penyelenggara Pemilu Harus Hentikan Sementara Iklan Politik
Iklan kampanye partai politik peserta pemilu sudah memenuhi media. Padahal, kampanye terbuka belum diperbolehkan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iklan kampanye partai politik peserta pemilu sudah memenuhi media. Padahal, kampanye terbuka belum diperbolehkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut berkembang, penyelenggara pemilu diminta melakukan moratorium iklan kampanye.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Mohammad Afifudin menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Moratorium iklan politik yang dimaksud yaitu melakukan penundaan penayangan iklan politik hingga pada masa kampanye terbuka," ujar Afifudin kepada wartawan di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014).
Menurut Afifuddin, moratorium ditempuh karena intensitas pemberitaan dan iklan parpol semakin masif. Faktor kepemilikan media elektronik yang dimiliki elite partai politik tertentu berpotensi menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik.
Di samping itu, sambung Afifuddin, parpol dan elite-nya juga sudah memasang iklan di media elektronik dengan mencantumkan nama dan nomor partai politik peserta Pemilu. Jelas tidak adil, karena ada parpol lain yang tidak mampu melakukan itu, di samping melanggar masa kampanye.
Lebih lanjut dikatakan, tim gugus tugas yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu dan KPI harus bekerja keras untuk menjamin segala tindakan kampanye melalui media televisi tidak terjadi lagi.
"Gugus tugas ini juga harus mampu mendeteksi siaran dan iklan politik terselubung yang dilakukan oleh pihak manapun," tegasnya.
JPPR juga mendesak parpol dan mereka yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden menunda memasang iklan di media televisi hingga pada masa kampanye yang diperbolehkan yaitu 21 hari pada masa kampanye terbuka.
Menurutnya, iklan politik dan berita terkait isu pemilu seharusnya mengandung muatan yang mendidik kepada masyarakat. Hal tersebut tidak lain untuk meningkatkan partisipasi politik dan meningkatkan kualitas Pemilu 2014.
Dalam UU No 8 tahun 2012, pasal 83 ayat 2 menyebutkan kampanye di media massa elektronik dilaksanakan selama 21 dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
UU ini dipertegas oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2013 pasal 42 ayat 1 yang menyebutkan bahwa batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di Televisi untuk setiap peserta Pemilu secara akumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap harinya dalam masa kampanye terbuka.
Tindakan kampanye yang ditayangkan media elektronik bentuk pencurian start kampanye. Ketentuan penayangan iklan partai politik yang diatur UU Pemilu, sesungguhnya ingin menciptakan aspek kesetaraan dan keadilan bagi semua parpol peserta pemilu untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan kampanye melalui media televisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.