Surya Paloh Soal Pileg-Pilpres Serentak: Jangan Tahun Ini
Surya mengkritisi pengajuan uji materi tersebut yang mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2014
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem yang juga pemilik Media Group (Metro TV dan Media Indonesia), Surya Paloh, mengingatkan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari ke depan.
Surya Paloh mengatakan jika uji materi tersebut diterima, konsekuensinya sangat besar mengingat pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif akan dilaksanakan pada 9 April. Itu artinya tidak cukup waktu untuk 12 partai poliitik peserta Pemilu dan untuk masyarakat itu sendiri.
"Fine saja. Tapi butuh sosialisasi. Apakah kita bisa kejar dalam waktu 80 hari?" ujar Surya saat beramah-tamah dengan awak media, di kantornya, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Surya mengkritisi pengajuan uji materi tersebut yang mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2014. Menurutnya, dalam melahirkan undang-undang atau pun peraturan yang baru, harus ada spirit atau semangat di balik peraturan tersebut yakni untuk mengakomodasi kepentingan yang jauh lebih besar atau bangsa.
Surya pun meminta kearifan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Bekas petinggi Partai Golkar tersebut mengatakan bisa saja hakim menerimanya namun pelaksanaannya dimulai pada Pemilu selanjutnya atua tahun 2019.
"Kalau tahun 2019 semua pihak sudah tahu. Mungkin kita bisa menerima konsideran itu," kata Surya yang didaulat Partai NasDem menjadi bakal calon presiden RI.
Ketika ditanya apakah NasDem akan menaati putusan tersebut jika MK akhirnya menerima uji materi UU Pilpres? Surya belum bisa memberikan jawaban.
"Tahapan Pemilu ini tidak boleh terganggu. Kita tidak boleh lagi berkelahi dengan satu keputusan untuk keadilan tapi menciderai kepentingan yang lebih besar lagi," tukas alumnus Universitas Sumatera Utara itu.