ICW Tuding Tiga Kementerian Tak Mendukung Pemilu Bersih
ICW menilai tiga Kementerian yang tidak kooperatif melaporkan rincian anggaran program bantuan sosial yang diminta Bawaslu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai tiga Kementerian yang tidak kooperatif melaporkan rincian anggaran program bantuan sosial yang diminta Badan Pengawas Pemilu, tidak peka. Menurutnya, langkah Bawaslu meminta penjelasan harusnya diapresiasi.
"Jika ada kementerian yang resisten atau bahkan tak memberi informasi tersebut, bukti mereka tidak berkomitmen menciptakan pemilu bersih," ujar Koordinator Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Menurut Dahlan, jika tiga kementerian tersebut bersikeras tak memberi jawaban dan laporan bansosnya kepada Bawaslu, patut diduga mereka menggunakan bansos sebagai media kampanye pencalegan.
Bawaslu mengaku sudah menyurati 10 kementerian yang menterinya maju sebagai caleg DPR RI, agar menyerahkan laporan anggaran bansosnya. Dari mereka, tersisa tiga kementerian saja yang belum koperatif melaporkan anggaran bansos dan rincian pengeluarannya.
"Kementerian yang belum koperartif yaitu Kemeneterian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Bawaslu meminta kementerian untuk menjelaskan program bansosnya, seperti peruntukan, pengelolaan, transparansi dan sebagainya. Karena muncul ketakutan publik, jangan sampai bansos dari 10 kementerian ini disalahgunakan oleh menterinya yang ikut Caleg.
"Agar tidak muncul fitnah, prasangka yang tidak enak, maka Bawaslu butuh penjelasan dari tiga kementerian tersebut, yang tentunya akan disampaikan ke publik," terangnya. Bawaslu melakukan ini mengaca pada fenomena bansos marak jadi alat kampanye dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah.
Menjelang Pemilu 2014, Bawaslu tambah khawatir karena dana bansos akan naik untuk 33 provinsi dan 497 kabupaten. Tak ada upaya lain Bawaslu selain meningkatkan peran pengawasan. "Karena apapun bentuknya penggunaan APBN, APBD dilarang dalam UU No 8 Tahun 2102," sambungnya.
Kementerian yang menterinya maju sebagai caleg adalah Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan, EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), Menpora Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menkum HAM Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Selain itu juga Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (PKB), Menhut Zulkifli Hasan (PAN).