Jika Pileg-Pilpres Serentak, Apa yang Dilakukan KPU?
Hingga kini KPU menyatakan masih fokus pada tahapan Pemilu pada skenario Pileg dan Pilpres dilakukan terpisah. Bagaimana jika serempak?
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku belum menghitung kemungkinan-kemungkinan bila pemilihan umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden - Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak.
Ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2014), Ferry mengatakan pihaknya masih fokus untuk melaksanakan Pemilu Legislatif pada 9 Maret nanti dan Pemilu Presiden - Wakil Presiden pada 9 Juli.
"Kita belum menentukan apapun," kata Ferry.
Wacana Pemilu serentak itu muncul setelah pakar hukum tata negara sekaligus calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pada 13 Desember 2013 mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen. Pelaksanaan dua pemilu itu juga akan dilaksanakan serentak.
Ferry mengatakan pihaknya akan melakukan apapun perintah undang-undang, sekalipun jika MK memutuskan untuk mengambulkan uji materi Yusril.
"Tentunya apapun perintah undang-undang kita laksanakan, kita tunggu saja nanti," jawabnya.