Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Uji Materi UU Pilpres Aliansi Masyarakat Sipil Dengan Yusril

Effendi Gazali, mengatakan telah mengamati persidangan pendahuluan uji materi undang-undang yang sama yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perbedaan Uji Materi UU Pilpres Aliansi Masyarakat Sipil Dengan Yusril
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pemohon Uji Materi UU Nomor 42 Tahun 2008 atau UU Pilpres, Effendi Gazali, mengatakan telah mengamati persidangan pendahuluan uji materi undang-undang yang sama yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya, Effendi mengatakan pernyataan hakim konstitusi sudah benar, yang memberikan arahan apakah Yusril akan mencabut uji materi tersebut mengingat akan ada pembacaan keputusan terhadap PUU Pilpres pada Kamis, 23 Januari 2014, yang  akan mengikat warga negara.

"Karena Prof Yusril menyatakan gugatannya berbeda, maka dia diberi waktu untuk perbaikan selama 14 hari ke depan untuk membuktikan mengapa dan dimana gugatannya berbeda dengan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak," ujar Effendi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Effendi menambahkan perbedaan judicial riview yang diajukan oleh Aliansi dengan Yusril adalah Aliansi berangkat dari hak pemilih yang harus dua kali berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih, kata Effendi, harus dijamin dua haknya secara lengkap mengenai Pemilu yakni mengetahui anggota DPR yang dipilihnya dan mengetahui  anggota DPR dari partai yang dipilihnya.

"Itu akan membangun koalisi ideologis atau platform seperti apa yang terwujud dalam nama riil pasangan Capres dan Cawapres. Jangan sampai pemilih memilih anggota DPR yang menyiapkan 'kucing dalam karung' untuk pasangan Capres dan Cawapresnya," lanjut pakar komunikasi politik itu.

Sementara gugatan Yusril, kata Effendi, menggunakan hak konstitusionalnya secara sah dengan pintu masuk sebagai calon presiden.

"Di situ bedanya. Kami tidak ada yang berafiliasi dengan Parpol atau tak ada yang sedang mau jadi capres. Walaupun demikian, kami yakin, keputusan MK terhadap PUU kami pada hari Kamis akan sekaligus mengikat semua warga negara termasuk Prof Yusril," tukasnya.

Sekedar informasi, pasal yang digugat Yusril adalah  pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. Sementara pasal yang digugat koalisi adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas