Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilu Serentak Mulai 2019, Kenapa Pembacaan Putusan Dilama-lamakan?

Effendi Gazali, pemohon uji materi tetap mempertanyakan kenapa pembacaan putusan UU Tentang Pilpres terkesan dilama-lamakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pemilu Serentak Mulai 2019, Kenapa Pembacaan Putusan Dilama-lamakan?
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Effendi Gazali, pemohon uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengucap syukur atas dikabulkanya uji materi tersebut untuk sebagian di Mahkamah Konstitusi.

Atas dikabulkannya uji materi tersebut, maka Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan serentak mulai Pemilu 2019.

"Pertama-tama, Alhamdulillahirobbalaalamiin. Kami sambut dengan baik yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat. Kemenangan konstitusional," ujar Effendi, usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Walau demikian, Effendi mengaku bertanya-tanya terhadap putusan MK tersebut karena dilaksanakan mulai Pemilu 2019.

"Kami merasa sebagai aliansi masayarkat sipil kami tidak punya kepentingan untuk misalnya untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Walaupun sebetulnya tentu ada pertanyaan dari kami kenapa dilama-lamakan (pembacaan sidang putusan)," lanjut pakar komunikasi politik itu.

Effendi menambahkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim telah selesai dilaksanakan pada Mei 2013. Itu artinya uji materi tersebut 'nganggur' selama delapan bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada 'penundaan' delapan bulan'," kata dia.

Mahkamah, lanjut Effendi, mestinya memberikan jawaban sebab 'penundaan' tersebut. Sebab sekiranya diputuskan delapan bulan yang lalu, tentu alasan tahapan Pemilu terganggu tidak ada.

"Mestinya Mahkamah Konstitusi menjawab ke kami kenapa dari Mei itu ditahan sampai Janurai 2014. Apakah boleh nanti seluruh putusan tentang konstitusi itu ditunda juga sesuai dengan sesuka (MK)," kata Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas