Kapolda Ungkap Kesalahan Brigadir Deri dan Bripka Dedi hingga Berujung Bos Rental Tewas Ditembak
Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya terkait permintaan pendampingan bos rental mobil.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Dua anggota Polsek Cinangka, Polres Cilegon yakni Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya terkait permintaan pendampingan bos rental mobil.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil pemeriksaan propam terkait anggota Polsek Cinangka yang menolak pendampingan memburu pelaku penggelapan mobil rental.
Buntut penolakan itu bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman tewas ditembak oleh pelaku yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL.
Baca juga: Laporan Tak Utuh Petugas Polisi yang Piket ke Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Bos Rental
Pasca kejadian itu anggota Polsek Cinangka pun langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Banten,
Hasil pemeriksaan, anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sebelum Insiden Penembakan di Rest Area Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.
Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.
Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.
"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.
Baca juga: Sosok Sertu AA Penembak Mati Bos Rental Mobil: Anggota Kopaska jadi Ajudan, Pakai Senpi Organik
Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.
Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.
Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hasil Pemeriksaan Propam Soal Anggota Polsek Cinangka, Kapolda Banten: Ada Tindakan Pelanggaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.