Putusan MK Berdampak Pada Tak Berlakunya Presidential Treshold
Jadi kalau Pemilu serentak presidential threshold otomatis tidak ada. Parpol bisa bisa mengusullkan calon presiden masing-masing
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya sebagian gugatan uji materi (judicial rivew) Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) otomatis tidak berlaku.
"Tidak mungkin ada komposisi presidential treshold terbentuk kalau Pemilul serentak. Pemilu serentak otomatis itu tidak bisa menghubungkannya dengan PT karena PT itu dengan sendirinya adalah bukanlah bagian dari Pemilu serentak itu. Jadi kalau Pemilu serentak PT otomatis tidak ada. Parpol bisa bisa mengusullkan calon presiden masing-masing," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Irman menambahkan jika Pemilu serentak, maka tidak ada acuan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden karena kursi di DPR belum ada dimiliki oleh partai politik.
"Kalau buat ambang batas, kalau kursi, apa mau dia pakai? Wong kursinya belum ada," kata Irman.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan presidential threshold bergantung kepada pembuat undang-undang seperti yang tertera dalam pertimbangan Mahkamah.
Dalam pertimbangan disebutkan mengenai ambang batas pencalonan yang tertuang dalam Pasal 9 UU 42/2008, dalam pemilihan umum serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.
"Itu kan alasannya sudah ada. Masalah yang berhubungan dengan presidential threshold itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang supaya menyusun beredasarkan undang-undang. Bukan kewenangan kita untuk boleh atau tidak. Terserah pembentuk undang-undang," ujar Arief.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pasal Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.