Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hayono Isman Kritik Pernyataan Yusril Soal Putusan MK

Hayono Isman mengkritik pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak pada 2019

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Hayono Isman Kritik Pernyataan Yusril Soal Putusan MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Peserta konvensi Partai Demokrat Hayono Isman 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman mengkritik pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak pada 2019. Yusril menilai pemilu serentak seharusnya bisa dilakukan pada Pemilu 2014.

"Bisa dibayangkan pada 2014, social cost besar. Pak Yusril mungkin tidak mempertimbangkan social cost," kata Hayono di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (24/1/2014).

Ia menceritakan rakyat saja belum banyak yang mengerti mengenai aturan lama. Sedangkan untuk aturan baru harus disosialisasikan kembali. "Mungkin itu Pak Yusril tidak mempertimbangkan," tuturnya.

Apakah usulan Yusril agar dia bisa maju menjadi calon presiden pada Pemilu 2014? "Itu hak beliau," katanya.

Mengenai putusan tersebut, Hayono mengatakan MK bijak karena baru melakukannya pada 2019.

Namun, ia mengingatkan MK bahwa sistem pemilu merupakan kewenangan DPR dan Pemerintahan. "Publik harus mengkaji karena MK bertentangan dengan semangat UU," imbuhnya.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, MK lagi-lagi bikin putusan blunder. Menurutnya, di satu pihak beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Rekomendasi

"Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal, MK tahu bahwa putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Yusril, Jumat (24/1/2014).

Yusril menuturkan, kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK, kata Yusril tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional.
Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional.

"Tapi, MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbangan hukumnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas