Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Perusahaan Pemenang Tender Agar Cetak Surat Suara Sesuai Ketentuan

Jika pencetakan surat suara berlebih, maka harus dimusnahkan dan disaksikan oleh saksi yang ditentukan UU

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPU: Perusahaan Pemenang Tender Agar Cetak Surat Suara Sesuai Ketentuan
Warta Kota/Nur Ichsan
SURAT SUARA PEMILU - Warga menyaksikan alat peraga kampanye berbentuk brosur yang berbentuk surat suara pemilu yang dipasang seorang calon anggota legislatif dapil 9 Jakarta Barat, di wilayah Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2014). Berbagai cara dilakukan para caleg untuk mempromosikan dirinya sebagai anggota legislatif agar dikenal warga di daerah pemilihannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan perusahaan pemenang tender logistik pencetakan surat suara dan distribusi Pemilu 2014 memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, mencontohkan, jika perusahaan mencetak surat suara melebihi aturan yang ditentukan, maka harus dimusnahkan. Disertai pembuatan berita acara yang diteken penyedia dan petugas KPU serta pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Berita acara pemusnahan itu juga harus di tanda tangan oleh seluruh jajaran tadi yang hadir. Ini untuk menjaga kita tidak kena pidana pemilu," jelas Boradi dalam acara penandatanganan kontrak dengan perusahaan pemenang tender logistik pemilu di KPU, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Boradi mengingatkan, syarat surat suara yang harus dicetak perusahaan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen dan di tambah 1.000 lembar surat suara cadangan per daerah pemilihan.

"Sehingga perusahaan tak boleh mencetak lebih dari yang ditetapkan, apabila terjadi cetak melebihi yang ditetapkan ada sanksi sesuai UU Pemilu yakni pidana Pemilu, kurungan, dan denda. Jadi jangan sampai hal itu terjadi," ujarnya.

Menurut Boradi, perusahaan pencetakan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai pekerjaan yang diusulkan. KPU juga meminta perusahaan segera melapor jika dalam pendistribusian logistik terkendala. Sehingga bisa dicarikan jalan keluar agar sampai ke tempat tujuan secara aman.

Khusus untuk kontrak surat suara, lanjut Boradi, kontrak yang diteken hari menggunakan kuantitas yang sama dengan dokumen lalu. Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU bisa memutakhirkan DPT hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga terbuka kemungkinan ada perubahan DPT.

Berita Rekomendasi

Nanti di tengah jalan, pasti akan ada adendum dalam kontrak yang terkait dengan jumlah pemilihnya, karena Bawaslu merekomendasikan penyelesiaan DPT sampai 14 hari sebelum pemungutan suara," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas