MK Tetap Persilakan Pengajuan PK Meski Keputusan Final dan Mengikat
MK mempersilakan bagi pihak manapun yang keberatan pada putusan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak manapun yang keberatan pada putusan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Keberatan tersebut bisa termasuk peninjauan kembali (PK).
Meski ditegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, MK tetap mempersilakan pengajuan PK.
"Silahkan. Saya belum baca PK-ya," ujar hakim konstitusi, Harjono, saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2014).
Ketika ditanya apakah permohonan PK tersebut akan ditolak dengan sendirinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi, Harjono enggan menjawabnya.
"Itu Anda yang bilang. Nanti kan akan diputuskan oleh seluruh hakim konstitusi," Harjono sambil tersenyum.
Pengajuan PK atas putusan MK terhadap uji materi UU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra yang diwakili oleh Habiburokhman selaku kuasa hukum partai. PK yang diajukan menyangkut masa berlaku UU Pilpres yang putusannya dibacakan MK kemarin.
Gerindra melalui Habiburokhman menilai Pemilu serentak harus dilaksanakan Pemilu 2014 dan bukan setelahnya. Habiburokhman menggunakan dasar hukum Pasal 24C UUD 1945 mengenai kewewangan MK yakni pada tingkat pertama dan terakhir.
Menurut Habib, frasa tersebut dapat diartikan bahwa Mahkamah berwenang menguji UU terhadap UUD 'pada tingkat pertama' dan 'pada tingkat terakhir' atau yang biasa disebut tingkat 'peninjauan kembali'.