Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seriusi Pelanggaran PAN dan Gerindra, Polisi Klaim Tak Pandang Bulu

Komjen Pol Oegroseno menyebut bagi kepolisian tak ada istilah partai besar atau kecil. Semua sama

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Seriusi Pelanggaran PAN dan Gerindra, Polisi Klaim Tak Pandang Bulu
net

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepoliasian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengungkapkan bahwa Polri akan menindak lanjuti setiap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partai-partai yang melakukan pelanggaran.

Oegroseno menyebut, Polri tidak akan memilah-milah partai besar dan partai kecil semua akan diproses. Bagi Polri, katanya, semua parpol peserta pemilu adalah sama di mata hukum.

"Kami tidak  ada istilah partai besar kecil kalau terkait delik Pemilu, kalau sudah diserahkan ke polisi oleh Bawaslu harus dikerjakan, Polisi tidak lihat itu partai besar partai kecil," kata Oegroseno di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Ia pun menjamin bahwa Polri akan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2014, hal tersebut selalu terus digelorakan kepada seluruh anggota Polri.

"Tidak ada (intervensi). Yakin kalau kita makin netral. Itu selalu ditekankan," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaporkan dugaan partai yang melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada Mabes Polri, Selasa (21/1/2014). Kampanye diluar jadwal tersebut dilakukan beberapa partai melalui iklan dalam televisi.

Berita Rekomendasi

Pihak Polri pun sudah memanggil pihak Bawaslu. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron pun datang ke Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2014) siang dalam rangka melengkapi laporan penemuan pelanggaran atas dua parpol yang beriklan di televisi.

"Hari ini dia datang untuk melengkapi berkas yang sudah dilaporkan sejak hari Selasa lalu," kata Daniel di Mabes Polri.

Dikatakannya bahwa dua partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan dua partai yang diduga sudah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di televisi. Kedua partai tersebut dipandang Bawaslu sudah melanggar sehingga dilaporkan kepada Polri.

"Ada dua yang sudah dilaporkan, PAN dan Gerindra," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas