Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sebut Usulan Dana Saksi Berasal dari Pemerintah

bagi partai politik sebesar Rp 700 miliar memunculkan polemik di masyarakat

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi II DPR Sebut Usulan Dana Saksi Berasal dari Pemerintah
Istimewa
Parpol peserta Pemilu 2014 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR yang mengurusi bidang pemerintahan akhirnya memberikan penjelasan mengenai dana saksi pada pemilu 2014. Sebab, dana saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi partai politik sebesar Rp 700 miliar memunculkan polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja menuturkan usulan dana tersebut berasal dari pemerintah.

"Usulan pertama dari pemerintah. Kami (komisi II) diundang rapat konsultasi di Kemendagri. Jadi ini keputusan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Hakam menceritakan rapat tersebut digelar sekitar 2 pekan lalu. Rapat dihadiri oleh pimpinan komisi II DPR dan kapoksi. DPR sendiri belum pernah membahas dana saksi ini secara khusus sebelumnya.

"Pemerintah usul pendanaan saksi bagi Bawaslu dan tiap parpol karena prinsip keadilan dan ada jaminan Pemilu yang jujur dan adil. Sekarang partai yang berduit bisa kirim sekian saksi ke TPS, tapi partai yang kurang tidak bisa kirimkan saksi," ujarnya.

Usul itu kemudian disambut oleh DPR termasuk Bawaslu. Bahwa anggaran yang disiapkan total Rp 1,5 triliun dengan alokasi Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, dan Rp 700 miliar saksi dari parpol.

"Saya kira ini langkah awal yang baik. Jadi kita sering apriori kenapa partai dibiayai negara, kalau partai dibiayai orang berduit (pengusaha) takut. Di sini ada pilihan-pilihan keputusan dan kita ambil sikap," kata Politisi PAN itu.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan keputusan pencairan melalui mekanisme anggaran DPR yang nanti dilanjutkan ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu akan memberikan honor sebesar Rp 100 ribu kepada tiap
saksi di TPS.

"Tupoksi pengawsan ada di Bawaslu, karena ini bukan sumbangan pemerintah. Ini saksi ditugaskan lapor ke Bawalsu, yang bertanggungjawab (atas dana ini) Bawaslu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas