KPI Soroti Iklan Capres Naik Becak dan Sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji'
KPI menyoroti pelanggaran penyiaran yang dilakukan beberapa stasiun televisi swasta, terutama menjelang pemilu 2014.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti pelanggaran penyiaran yang dilakukan beberapa stasiun televisi swasta, terutama menjelang pemilu 2014.
Bukan lagi rahasia kalau beberapa media televisi dimiliki oleh politisi yang hendak maju sebagai calon Presiden ataupun calon Wakil Presiden dalam pemilu 2014. Komisioner KPI, Idy Muzayyad, memberi contoh pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi yang dimiliki oleh politisi.
"Ada iklan capres yang jadi tukang becak, kami beri sanksi. Ada juga di sinetron Tukang Bubur Naik Haji (TBNH), ada sekuel yang menghadirkan capres, bicara kebangsaan. Untung capresnya enggak beli bubur. KPI beri sanksi pada televisi yang menayangkan itu," kata Idy di hotel Grand Sahid, Senin (17/2/2014) malam.
"Kami berikan sanksi pada televisi yang berafiliasi pada parpol. KPI sudah bersikap, itu tidak netral dan independen dalam pemberitaan dan penayangan iklannya," cetusnya.
Mengenai sanksi yang diberikan pada televisi yang melanggar tersebut, Idy menuturkan sanksi yang diberikan tidak bisa melebihi sanksi yang telah ditetapkan dalam UU.
"Sanksi memang tidak bisa keluar dari kewenangan yang diberikan UU Penyiaran. Ada teguran, penghentian sementara. Kami tegur tertulis. Teguran itu sanksi menurut UU Penyiaran. Kalau mau lebih dari teguran, ubah dulu UU-nya," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.