Ikang Fawzi Merasa Dijebak
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung memanggil calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Jabar 2
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung memanggil calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Jabar 2 (Kabupaten Bandung- Kabupaten Bandung Barat), Ikang Fawzi, Senin (17/2). Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ikang, Sabtu (8/2) lalu.
Ikang yang datang sejak pukul 13.00 harus menunggu selama 1,5 jam. Pasalnya tidak ada satu pun anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung yang ada di kantornya. Ikang pun merasa kecewa karena Panwaslu yang memanggilnya justru tidak tepat waktu.
Menurut Ikang, pemanggilannya terkait dugaan kampanye tertutup yang dilakukannya saat acara hajatan di Kecamatan Banjaran. Padahal kedatangannya ke acara tersebut merupakan undangan dari Ari Haryanto yang tak lain adalah Humas Panwaslu Kabupaten Bandung.
"Saya datang ke acaranya Pak Ari Haryanto di Banjaran karena diundang. Dia memang lagi ada hajatan. Jadi saya juga bingung kenapa saya dituduh melanggar," ujar Ikang di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Kecamatan Baleendah, kemarin.
Pelanggaran yang dituduhkan, kata Ikang adalah membagikan kartu nama. Padahal Ikang merasa tidak pernah melakukan kampanye. Ikang merasa dijebak atas pelanggaran yang dituduhkannya.
"Saya memang naik ke atas panggung karena disuruh, bukan karena keinginan saya. Di atas panggung saya diminta menyanyikan lagu saya. Saya tidak bisa menolak. Namun saya tidak pernah mengajak kepada warga yang ada di acara itu untuk memilih saya," katanya.
Ikang mempertanyakan surat panggilan yang diberikan Panwaslu hingga tiga kali dalam jangka waktu satu minggu. Padahal dalam aturan, lanjut dia, seharusnya satu kali surat teguran berlaku untuk satu minggu. Sehingga ada waktu 21 hari jika akan mengajukan tiga kali surat teguran.
"Apa yang dilakukan Panwaslu ini cacat hukum. Dalam satu minggu tiga kali surat pemanggilan. Aturannya tidak dijalankan. Surat panggilan yang dilayangkan ke saya itu tanggal 10, 12 dan 17 Februari," kata Ikang.
Anggota komisoner Panwaslu Kabupaten Bandung, Joko Pramono, mengatakan sejauh ini mereka belum menemukan unsur pelanggaran yang seperti yang dituduhkan. Namun, ujarnya, itu baru kesimpulan sementara berdasar hasil pemeriksaan. Hasil akhirnya, kata Joko, akan ditentukan dalam rapat pleno.
"Kami belum menemukan unsur pelanggaran. Namun yang bersangkutan berencana akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ikang tidak menerima yang dituduhkan kepadanya," ujar Joko.
Terkait surat pemanggilan hingga tiga kali, ujarnya, mereka lakukan agar Ikang bisa segera menghadap ke Panwaslu. Dari laporan yang diterima Panwaslu, Ikang diduga melakukan kampanye tertutup dan mengajak warga untuk memilih dirinya.
"Selain Ikang ada sembilan pelanggaran lain yang dilakukan caleg. Mulai dari caleg tingkat kabupaten hingga pusat. Kami juga akan melakukan penanganan atas laporan tersebut," katanya. (wij)