Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Moratorium Iklan Politik Tidak Efektif

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, menilai moratorium iklan politik tidak efektif.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Moratorium Iklan Politik Tidak Efektif
Hary Tanoesoedibjo, salah satu tokoh parpol yang sering muncul di tayangan iklan politik di layar kaca. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, menilai moratorium iklan politik tidak efektif. Menurutnya, moratorium itu tidak akan menimbulkan efek jera, karena bila dilanggar tidak ada sanksi hukumnya.

"Moratorium itu bukan produk hukum, tetapi produk politik," kata Said kepada Tribunnews.com, Jumat (28/2/2014).

Said menuturkan, harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang tafsir kampanye terhadap tujuh metode kampanye. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar Bawaslu tegas dalam memberikan sanksi hukum kepada partai politik yang melanggar aturan.

"Bawaslu minta sidang cepat ke MK. Agar semua jelas," tuturnya.

Lebih jauh Said mengatakan, iklan politik itu berbeda dengan iklan kampanye. Menurut dia, iklan politik selama tidak mengandung unsur kampanye yakni pemaparan visi, misi dan program tidak dapat dikategorikan berkampanye.

"Iklan politik itu kan tidak dilarang oleh undang-undang," ucapnya.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh stasiun televisi untuk menghentikan seluruh tayangan iklan politik.

Berita Rekomendasi

Surat edaran tersebut  ditujukan ke semua stasiun televisi, dan tak hanya untuk yang berafiliasi ke parpol, KPI juga melayangkan surat edaran ke seluruh radio.

"Tidak boleh ada iklan politik dalam bentuk apapun, meskipun bentuknya tidak persuasif. Kecuali nanti kalau sudah mulai masa kampanye, silakan," tegas Agatha Lily, Komisioner KPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas