Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Kepala Daerah Dari PDI Perjuangan Jadi Jurkam Tingkat Nasional

Ada 11 kepala daerah asal PDI Perjuangan jadi Jurkam. Surat ditandatangani Megawati dan Tjahjo Kumolo.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 11 Kepala Daerah Dari PDI Perjuangan Jadi Jurkam Tingkat Nasional
Tribunnews.com/Istimewa
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri), Ketua Harian Bappilu Puan Maharani, dan Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo dalam Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) DPD PDIP Jawa Tengah, di Banyumas, Minggu (16/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sudah menyerahkan laporan juru kampanye (Jurkam) tingkat nasional untuk rapat umum terbuka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Surat DPP PDI Perjuangan tanggal 20 Februari untuk KPU, diketahui ada 117 Jurkam. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo. Ada 11 kepala daerah asal PDI Perjuangan jadi jurkam.

11 kepala daerah yang menjadi jurkam tingkat nasional dari PDI Perjuangan antara lain Gubernur Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo, Gubernur Lampung Sjachroedin, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi.

Selain itu adapula nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Aladin S Mengga.

"Alasan mereka jadi jurkam, agar masyarakat tahu, PDI Perjuangan memiliki kader-kader  terbaik yang ditugaskan partai di pemerintahan daerah," ujar Liaison Officer PDI Perjuangan, Sudyatmiko Aribowo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2014),

Menurutnya, setiap kader yang ditugaskan sebagai kepala atau wakil kepala daerah harus membuktikan bahwa mereka mampu mengemban amanat yang telah diberikan oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

"Selain itu, pesan yang ingin disampaikan bahwa calon anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan, jika nanti terpilih juga dapat mengemban amanat para konstituennya. Mereka harus ingat sebagai caleg, dengan bercermin pada para kepala daerah yang menjadi jurkam," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, semua peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota DPD RI harus mendaftarkan jurkamnya ke KPU sesuai tingkatan. Ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian.

Menurut Ferry, pendaftaran jurkam dalam kampanye rapat umum terbuka sudah termaktub dalam Peraturan KPU No 1 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 15 tahun 2013. Memang beberapa parpol sudah mendaftarkan jurkamnya, dan paling lambat tiga hari sebelum kampanye.

Jurkam yang didaftarkan parpol tidak dibatasi, tergantung alokasi dari partai masing-masing. Adapun KPU sudah membagi kesempatan yang sama bagi peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye rapat umum terbuka berdasarkan daerah pemilihan per provinsi.

"Identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD RI," terang Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas