Temuan Matamassa: Demokrat Terbanyak Lakukan Pelanggaran Kampanye di Jabodetabek
Partai Demokrat (149) paling banyak melanggar aturan Pemilu, disusul PDI Perjuangan (127), dan Partai Hanura (126) di Jabotabek
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Matamassa menemukan 722 laporan pelanggaran pemilu baik pidana dan administrasi dari masyarakat selama 7 Februari sampai 8 Maret 2014. Dari total pelaporan, dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 dan pidana 34.
Ketua Alinsi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Umar Idris, mewakili Matamassa menjelaskan bahwa temuan tersebut hanya dihimpun dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari seluruh laporan, Demokrat paling banyak melakukan pelanggaran.
"Partai Demokrat (149) paling banyak melanggar, disusul PDI Perjuangan (127), dan Partai Hanura (126)," ungkap Umar saat merilis laporan pelanggaran pemilu partai politik di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014).
Matamassa adalah bentuk partisipasi pengawasan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu dari berbagai elemen seperti AJI, ICT Laboratory for Social Change (iLab) dan Serach Aliancy (Seatti), Perludem.
Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi. Berdasar Peraturan KPU, kampanye di media dan rapat umum terbuka, baru dimulai 16 Maret sampai 5 April.
"Temuan pelanggaran pidana lainnya adalah adanya seorang caleg membagi-bagikan beras yang bungkusnya terdapat informasi nama, partai dan nomor urut. Caleg tersebut juga membagikan kalender dan contoh surat suara," imbuh Umar.
Sementara untuk kategori pelanggaran administrasi paling banyak berupa pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan pembagian zonasi. Selain itu, ada poster yang dipaku di pohon, juga spanduk yang ditempel melintang di tiang listrik.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Matamassa mengaku sudah meminta tindaklanjut dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, dan pihak kepolisian. Sayangnya, belum ada langkah pasti untuk memberi mereka sanksi sesuai aturan.
Dari data Matamassa, parpol selanjutnya yang melanggar terbanyak adalah Partai Gerindra (96), Partai Golkar (81), Partai NasDem (79), PKS (70), PPP (51), PAN (46), PKPI (37), PBB (29), terakhir PKB (28).
Tingginya jumlah pelaporan, kata Umar, menunjukkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses demokrasi melalui teknologi informasi sangat tinggi. "Sayang, masih banyak caleg dan parpol yang nakal melanggar aturan," katanya lagi.