KPAI Serukan Untuk Tak Memilih Caleg yang Bermasalah Dengan Anak di Keluarga
Jika dalam keluarganya saja Caleg punya masalah dengan anak, bagaimana mungkin dia bisa ikut mendukung perlindungan terhadap anak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![KPAI Serukan Untuk Tak Memilih Caleg yang Bermasalah Dengan Anak di Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140312_150545_komisioner-kpai-nih2.jpg)
Penulis Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengimbau masyarakat untuk seksama memilih calon anggota legislatif (Caleg) lewat memperhatikan rekam jejaknya.
Kepada wartawan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014), Asrorun juga mengimbau masyarakat untuk mendukung Caleg yang dalam visi-misinya mendukung perlindungan anak.
Selain menelaah dari visi-misi sang Caleg, Asrorun menjelaskan, komitmen perlindungan anak seorang Caleg juga bisa dilihat dari rekam jejak di keluarga. Jika sang Caleg tercatat pernah memiliki masalah, maka ujar Asrorun, bukan tidak mungkin Caleg itu tidak bisa mengemban amanah perlindungan anak.
"Pengawasnya bisa dilakukan dengan rekam jejak, apa dia punya rekam jejak pelanggaran terhadap hak anak, karena jabatan anggota DPR maupun Presiden itu jabatan publik. Ketika urusan domestiknya belum selesai, tentu belum patut jadi pejabat publik," katanya.
Asrorun menyampaikan, selama ini KPAI menerima banyak laporan tindak kekerasan maupun pelanggaran hak anak, pelakunya mulai dari artis, anggota DPR kepala daerah hingga pejabat eksekutif. Kata dia KPAI masih mengumpulkan data tersebut, sehingga angka pastinya belum bisa disimpulkan.
Caleg yang bermasalah dengan keluarganya sendiri menurutnya tidak bisa diberi sanski oleh KPU, namun demikian hal itu melanggar kode etik.
"Tapi itu penting buat masyarakat, caleg yang tidak bisa mengurus dapur sendiri, kok mau mengurus dapur orang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.