KPU akan Bersikap Tegas ke Peserta Pemilu yang Telat Laporkan Dana Kampanye
Untuk melihat pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu tersebut saat ini tengah menggelar rapat pleno
Penulis: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bersikap tegas terhadap peserta pemilihan umum yang terlambat menyerahkan dana kampanye yang melebihi batas waktu yang ditentukan 2 Maret 2014. Untuk melihat pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu tersebut saat ini tengah menggelar rapat pleno.
"Malam ini kita pleno. Spirit kita mau tegas terhadap pelanggar peraturan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum kepada Tribunnews.com, di kantor Redaksi Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Berdasarkan catata Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) dari berbagai sumber adanya peserta pemilu yang menyerahkan terlambat dana kampanye, bahkan tidak sama sekali. Provinsi Sumatera Utara ada dua calon DPD RI yakni Erick Sitompul dan Edison Sianturi. Kabupaten Padang Lawas Utara ada Partai Hanura dan Partai Golkar.
Provinsi Sumatera Barat ada satu calon DPD RI, Zulherman yang baru menyerahkan laporan dana kampanye pukul 18.15. Provinsi Jambi, Partai Golkar baru menyerahkan pukul 18.30. Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau ada PKPI.
Provinsi Banten, ada PAN yang menyerahkan pukul 18.15 dan Partai Gerindra, menyerahkan pukul 18.58, dan satu calon DPD RI Rusi Arif. Provinsi Jawa Tengah satu calon DPD RI, Sudir Santoso, Kabupaten Purworejo ada Partai Gerindra yang menyerahkan pukul 18.20. Kabupaten Tabanan PKB langsung didiskualifikasi KPU-nya.
Provinsi NTT ada enam calon DPD RI yakni Alexius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Romanus Ndau, Johanes Mat Ngare, dan Mathelda Littik. Kabupaten Timor tengah Selatan ada PDI Perjuangan, Kabupaten Sumba Barat Daya ada PKB dan PBB, Kabupaten Ngada ada PBB dan PPP.
Sulawesi Tengah ada dua calon DPD RI, Ray Sahetapy dan Zaenudin T. Kabupaten Morowali ada Partai Demokrat, dan Kabupaten Donggala ada Partai Gerindra. Provinsi Sulawesi Tenggara ada enam Calon DPD RI. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ada PKB.
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ada Partai Hanura yang menyerahkan pukul 18.05. Provinsi Kalimantan Barat ada satu calon DPD RI, Yakobus Kumis, menyerahkan pukul 19.00. Provinsi Maluku satu calon DPD RI, La Ode Rahim bin Ali, langsung didiskualifikasi KPU setempat. Provinsi Papua ada calon DPD RI, Daniel Butu dan Dirk Dikcy Romboirusi didiskualifikasi KPU setempat
Ferry mengatakan, pihaknya ingin mendengar laporan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota terkait pelanggaran telatnya pelaporan dana kampanye oleh peserta Pemilu tersebut. Ia mengatakan, kalau kesalahan dari penyelenggara bisa diakomodasi.
"Namun kalau kesalahan sendiri, bisa saja kita coret," ucapnya.