Besok KPU Umumkan Peserta Pemilu Terdiskualifikasi
Malam ini, Jumat (14/3/2014), Komisi Pemilihan Umum memplenokan pelaporan dana kampanye peserta pemilu di tingkat provinsi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam ini, Jumat (14/3/2014), Komisi Pemilihan Umum memplenokan pelaporan dana kampanye peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Rencananya, peserta pemilu yang terdiskualifikasi besok.
"Paling telat malam ini bisa kita tuntaskan rapat plenonya. Sebelum kampanye rapat umum terbuka, bisa kita putuskan agar mereka tak ikut kampanye (peserta pemilu terdiskualifikasi)," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Ferry menambahkan, seluruh komisioner harus benar-benar memahami isi berita acara dan alasan peserta pemilu tak melaporkan dana kampanye sampai batas 2 Maret pukul 18.00 seperti yang dibuat KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota.
KPU tak ingin salah mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi peserta pemilu. Pertimbangan yang salah, sambung Ferry, akan mendzalimi peserta pemilu. Ia memastikan, KPU akan taat asas, dan apabila memenuhi alasan kuat peserta pemilu akan didiskualifikasi.
KPU tak membantah, berdasar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi, diketahui ada peserta pemilu dari partai politik dan calon perseorangan DPD RI, cukup banyak yang tidak patuh laporan dana kampanye.
Antara lain, ada yang melapor tapi melampaui pukul 18.00. Ada juga peserta pemilu yang menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah 2 Maret pukul 18.00. Alasan lainnya, karena internal parpol, dan juga kendala di perjalanan.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan untuk mengetahui tingkat kepatuhan peserta pemilu di semua tingkatan dalam menyerahkan laporan dana kampanye, akan meminta berita acara dari KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Mereka yang tahu persis peserta pemilu yang tak patuh.
Pelaporan dana kampanye parpol berikut caleg tingkat DPR RI diserahkan ke KPU RI, untuk caleg DPRD Provinsi, parpol menyerahkan ke KPU Provinsi, dan untuk caleg DPRD Kabupaten atau Kota, parpol menyerahkan ke KPU Kabupaten atau Kota. Sedang caleg DPD RI menyerahkan ke KPU Provinsi.
KPU di masing-masing tingkatan ini membuat berita acara soal kepatuhan partai peserta pemilu dalam pelaporan dana kampanye, begitu juga yang tidak melaporkan, apakah terlambat atau alasan lainnya. Berita acara ini kemudian disampaikan ke KPU pusat, untuk dikaji dan diputuskan.
"Maka dalam mengambil keputusan, kami tidak hanya melihat satu variabel saja, yaitu aspek formil dari berita acara yang dibuat KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota," ujar Ida dalam diskusi 'Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu' di Galeri Cafe, Jakarta, Minggu (9/3/2014).
Ida menjelaskan, KPU sebagai lembaga tata usaha negara yang segala keputusannya jadi objek sengketa. Belajar pengalaman sebelumnya, KPU akan berhati-hati membuat keputusan, apalagi untuk mendiskualifikasi peserta Pemilu 2014 yang tidak patuh.
"Belajar dari sengketa pemilu yang dibawa (peserta pemilu) ke Bawaslu dan DKPP, ini yang membuat KPU tidak melihat satu variabel saja. KPU harus mampu melihat variabel lain di luar teks perundang-undangan," sambung Ida.