KPK Beri Jokowi dan Bakal Capres Lainnya Peringatan
KPK, kembali mengingatkan para calon anggota legislatif petahana, tidak menerima dana kampanye dari pihak ketiga.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengingatkan para calon anggota legislatif petahana, tidak menerima dana kampanye dari pihak ketiga.
Peringatan KPK, juga berlaku terhadap para pejabat pemerintahan yang bakal diusung menjadi calon presiden semisal Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Jokowi wajib melaporkan pemberian pihak ketiga seandainya sudah ditetapkan sebagai capres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau dia (Jokowi) langsung menerima, dia harus lapor. Tapi kalau dalam konteks (penerimanya) tim capres, kan di UU lain sudah diatur bisa menerima dana," kata Johan Budi saat ditanya Tribun, Minggu (16/3/2014).
Peringatan seperti itu, juga berlaku bagi para caleg semasa kampanye terbuka Pemilu 9 April 2014.
Agar tak ada praktik gratifikasi selama Pemilu 2014, KPK sudah bekerja sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan kerjasama itu, KPK dan dua penyelenggara pemilu berharap caleg tidak menerima gratifikasi karena pidana untuk kasus ini tergolong berat.
"Caleg yang jujur nanti tempatnya di DPR. Caleg yang bermasalah nanti di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono juga mengingatkan para caleg incumbent hanya boleh menerima dana kampanye dari partai politik masing-masing atau dari kocek pribadi. "Di luar itu dikategorikan gratifikasi," ujarnya.