BPK Minta Partai Politik Tidak Terima Dana dari Asing
BPK menyatakan pihaknya dapat mendeteksi adanya aliran dana partai politik yang mencurigakan, terlebih dari pihak asing.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta partai politik peserta pemilu tidak menerima atau menggunakan dana dari asing. BPK menyatakan pihaknya dapat mendeteksi adanya aliran dana partai politik yang mencurigakan.
"Kami cuma mengimbau, jangan menerima. Pokoknya kalau tidak wajar, ya kami periksa" kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Ketika ditanyakan apakah BPK telah mendapatkan informasi adanya aliran dana asing yang diterima partai politik, Hadi enggan mengungkapkannya.
Ia menjelaskan seluruh rekening yang mencurigakan akan ditelusuri BPK. Meski demikian, semua harus mendapat izin dari si pemilik rekening.
Selain peserta Pemilu, Hadi mengatakan pihaknya juga mengawasi aliran dana di pemerintahan daerah ataupun kementerian/lembaga. Hal itu dilakukan agar tidak terdapat penyelewengan anggaran untuk keperluan pemilu.
"Semua pasti akan terekam, terdeteksi. Mengenai sanksinya, itu sudah diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujarnya.