KPU Tak Bikin Aplikasi Khusus Rekapitulasi Surat Suara
Penggunaan teknologi informasi terkait proses scanning formulir C1 tidak menggunakan aplikasi rumit seperti dibayangkan orang.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses scanning formulir C1 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota kemudian dikirim ke KPU Pusat, tidak menggunakan aplikasi rumit seperti dibayangkan orang.
Formulir C1 digunakan petugas di TPS, sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
"Dalam konteks pelibatan teknologi di pemilu legislatif ini, tak sejauh yang dibayangkan orang sebelumnya. Kita tak buat aplikasi khusus sistem informasi rekapitulasi suara," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Ferry menjelaskan, formulir C1 dari TPS lalu direkap PPS dan PPK, untuk selanjutnya di-scanning dalam bentuk image di KPU Kabupaten atau Kota. Hasil scanning formulir C1 ini lalu dikirim ke server khusus KPU pusat. Hasil scanning ini akan dipublikasikan di web.
"Hanya itu saja, tidak ada aplikasi yang dibuat secara rumit seperti Situng (Sistem Informasi Perhitungan) pada Pemilu 2004 dan 2009. Tapi pemilu presiden memungkinkan dibuat aplikasi Situng. Jadi sangat manual," kata Ferry yang pernah menjadi Ketua KPU Jawa Barat ini.
Kalau di kemudian hari ada yang mempersoalkan perolehan surat suara, sambung Ferry, KPU akan menjadikan formulir C1 asli yang berbentuk fisik sebagai bukti hukum di persidangan. Formulir C1 ditandai hologram khusus untuk menghindari duplikasi pihak tak bertanggungjawab.
KPU sudah menambah kapasitas server untuk menampung data agar server tidak down. KPU mengaku sudah meminjam DRC (disaster recovery center) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, dan ada juga yang dibeli sendiri.
Ferry mengingatkan, hasil resmi rekapitulasi suara secara nasional tetap dihitung secara berjenjang. Formulir C1 fisik dari TPS direkap di tingkat PPS dan PPK. Lalu direkap di KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan selanjutnya dikirim ke KPU pusat. "Kita enggak pakai sistem IT apapun. kita hanya mengarsip digitalkan saja," tambahnya.