Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Kecurangan Pemilu, PDIP Projo Gugat MK

MK telah melegitimasi Pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau Pemilih yang diwakilkan

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Antisipasi Kecurangan Pemilu, PDIP Projo Gugat MK
Warta Kota /Henry Lopulalan
Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para relawan PDIP pendukung Jokowi (PDIP Projo) mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, untuk menguji ketentuan-ketentuan dalam tiga paket Undang-undang Pemilu.

Pengujian dilakukan terhadap Pasal 2 U No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap: Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti diberitakan, pada 20 Juni 2013 lalu, MK telah memutuskan sengketa Pemilukada Bali melalui putusan Nomor: 62/PHPU.D-XI/2013. Dalam pertimbangan putusan itu, MK dapat menerima Pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau Pemilih yang diwakilkan. Alasan MK, pertama, Dalam konteks mewakili keluarga yang sakit; kedua, Tidak bersifat manipulatif; dan ketiga, Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima oleh masing-masing pihak atau sudah dilakukan pada Pemilu-Pemilu sebelumnya serta tak pernah dipermasalahkan.

Freddy Alex Damanik Sekretaris Divisi Hukum dan Konstitusi PDIP Projo mengatakan, Putusan MK tersebut merupakan suatu kesalahan yang harus diperbaiki oleh MK sendiri. Dengan adanya putusan MK tersebut, MK telah membuat norma baru dalam pelaksanaan Pemilu. "MK telah melegitimasi Pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau Pemilih yang diwakilkan," tulis Fredy dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (25/3/2014).

Menurutnya putusan itu akan dipakai sebagai dasar dan alasan pihak-pihak yang berniat melakukan kecurangan dalam Pemilu, terlebih lagi dalam Pileg maupun Pilpres yang sebentar lagi akan dilangsungkan. "Padahal itu sangat jelas bertentangan dengan Asas Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 khususnya asas langsung," jelas Freddy.

"MK tidak bisa semata-mata memakai alasan bahwa Putusan MK telah bersifat final (tidak dapat dilakukan upaya hukum terhadapnya) dan berkekuatan hukum, dan juga menggunakan alasan bahwa perkara tersebut adalah casuistis, karena faktanya dengan adanya Putusan MK ini, telah merusak tatanan demokrasi Republik ini," sambungnya.

Oleh karena itulah Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Takyat Suara Tuhan melakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap tiga paket Undang-undang Pemilu,

Berita Rekomendasi

"Dalam sidang MK tadi, kami menyampaikan kepada Hakim – Hakim MK Yang Terhormat, agar Mahkamah memberikan tafsir yuridis (konstitutif)," ujar Advokat yang biasa dipanggil Alex ini.  

Sementara itu Sunggul H. Sirait, selaku Kordinator Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo mengatakan, bahwa semua Pemilu baik Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada dasarnya sama.

"Semua Pemilu tersebut dilaksanakan oleh rezim Pemilu yang sama, Prinsip yang sama (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), Penyelenggara yang sama (KPU-KPUD), Masa penyelenggaraan yang sama (setiap lima tahun sekali)," ujarnya.

Bahkan asal para calon yang diusung juga sama, yakni diajukan oleh Partai Politik, plus jalur independen bagai calon kepala daerah. Sama-sama merupakan mekanisme untuk memilih pejabat negara: eksekutif dan legislatif baik di pusat maupun di daerah,

"Berdasarkan rezim yang sama tersebut, maka tidak ada alasan untuk menolak pihak – pihak yang akan memilih lebih dari satu kali atau Pemilih yang diwakilkan dalam Pileg ataupun Pilpres yang akan dilaksanakan," kata Sunggul.


"Kami sangat berharap kepada Hakim – Hakim MK yang kami anggap semuanya adalah negarawan, agar bisa membuktikan kenegarawannya dengan cara memberikan kepastian hukum melalui tafsir konstitusi dalam putusannya, agar kecurangan Pemilu yang memanfaatkan putusan MK tidak terjadi dalam setiap pemilu," imbuh Sidik salah satu anggota Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo.

Yuk, ikuti Tribun Live Chat bersama caleg Partai Golkar, Charles Bonar Sirait pada Kamis (27/3/2014), pukul 15.00 WIB.

Cukup klik livechat.tribunnews.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas