Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktor Ray Sahetapy Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu Calon DPD

Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan aktor Raymond Sahetapy sebagai calon DPD dari Sulawesi Tengah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aktor Ray Sahetapy Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu Calon DPD
Ist
Ray Sahetapy, aktor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan aktor Raymond Sahetapy sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah dari Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencoret Ray karena lambat serahkan laporan dana kampanye 2 Maret pukul 18.00 Wita.

Selain Ray, Bawaslu juga mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan calon anggota DPD dari Provinsi NTT, Arieston Dappa. Sama seperti Ray, KPU mencoret Arieston dari kepesertaannya sebagai calon DPD karena terlambat laporkan dana kampanye 2 Maret 2014.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan keputusan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/3/2014) malam.

Dalam keputusannya, Bawaslu menilai KPU tidak maksimal memberi pelayanan peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.

"KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningyas.

Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 Wita atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 Wita atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WIta versi KPU Sulteng.

"Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.

Berita Rekomendasi

Dengan keputusan Bawaslu, Arieston dan Raymond diminta segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas