Perjalanan Kampanye Dibiayai Negara, SBY Dilaporkan ke Bawaslu
Lima dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan penggunaan uang negara oleh Presiden SBY dalam kampanye Partai Demokrat.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan dugaan penggunaan uang negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Partai Demokrat.
Direktur Lima, Ray Rangkuti, mengatakan Presiden SBY juga tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ia diketahui melaksanakan kampanye di Lampung pada Rabu (26/3/2014). Agenda SBY di Lampung tidak sama sekali terkait kenegaraan.
"Presiden ke Lampung memakai pesawat komersial yang dibiayai uang negara. Kepentingannya berkampanye untuk Demokrat. Dapat disebut perjalanannya di luar tugas negara alias semata-mata kepentingan partai politik," ujar Ray di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Menurutnya, perjalanan pejabat negara menggunakan dana negara untuk kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu. Larangan itu diatur tegas dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Pasal 129 ayat (1) dana kegiatan kampanye pemilu partai politik menjadi tanggungjawab partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 139 ayat (1) peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye salah satunya dari uang negara.
"Dalam perjalanan ke Lampung, Presiden memang tidak menggunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara. Tapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," terang Wasekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino.
Girindra menambahkan, penggunaan uang negara guna kepentingan penyewaan pesawat komersial tapi dipakai dalam perjalanan kampanye presiden, tak serta merta dapat disebut penggunaan fasilitas negara yang melekat pada disi seorang presiden.
Karenanya, setiap penggunaan dana untuk kepentingan pelaksanaan kampanye partai politik seharusnya dihitung sebagai pemasukan dana kas ke partai politik. Sementara dana yang berasal dari pemerintah merupakan dana yang diharamkan.