Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kampanye Dibiayai Negara, SBY Dilaporkan ke Bawaslu

Lima dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan penggunaan uang negara oleh Presiden SBY dalam kampanye Partai Demokrat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Perjalanan Kampanye Dibiayai Negara, SBY Dilaporkan ke Bawaslu
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Dari kiri, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono meninjau operasional Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2014). Selain Bandara Internasional Kualanamu, Presiden SBY juga meresmikan lima bandara lainnya secara simbolis yakni Bandara Sultan Syarif II di Pekanbaru, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Bandara Pekon Serai di Bandar Lampung, Bandara Pagar Alam di Palembang, dan Bandara Muara Bungo di Jambi serta meresmikan Geopark Kaldera Danau Toba, Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan dugaan penggunaan uang negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Partai Demokrat.

Direktur Lima, Ray Rangkuti, mengatakan Presiden SBY juga tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ia diketahui melaksanakan kampanye di Lampung pada Rabu (26/3/2014). Agenda SBY di Lampung tidak sama sekali terkait kenegaraan.

"Presiden ke Lampung memakai pesawat komersial yang dibiayai uang negara. Kepentingannya berkampanye untuk Demokrat. Dapat disebut perjalanannya di luar tugas negara alias semata-mata kepentingan partai politik," ujar Ray di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Menurutnya, perjalanan pejabat negara menggunakan dana negara untuk kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu. Larangan itu diatur tegas dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 129 ayat (1) dana kegiatan kampanye pemilu partai politik menjadi tanggungjawab partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 139 ayat (1) peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye salah satunya dari uang negara.

"Dalam perjalanan ke Lampung, Presiden memang tidak menggunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara. Tapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," terang Wasekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino.

Girindra menambahkan, penggunaan uang negara guna kepentingan penyewaan pesawat komersial tapi dipakai dalam perjalanan kampanye presiden, tak serta merta dapat disebut penggunaan fasilitas negara yang melekat pada disi seorang presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Karenanya, setiap penggunaan dana untuk kepentingan pelaksanaan kampanye partai politik seharusnya dihitung sebagai pemasukan dana kas ke partai politik. Sementara dana yang berasal dari pemerintah merupakan dana yang diharamkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas