Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Calon DPD dari Kalbar Tebar Janji

Jumlah calon DPD Pemilu 2014 ini lebih banyak dari Pemilu 2009 lalu yang hanya tercatat 26 orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Semua Calon DPD dari Kalbar Tebar Janji
NET
Oesman Sapta Odang 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Sebanyak 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalimantan Barat akan memperebutkan empat kursi empuk sebagai wakil rakyat utusan daerah. Jumlah calon DPD Pemilu 2014 ini lebih banyak dari Pemilu 2009 lalu yang hanya tercatat 26 orang.

Keempat orang yang terpilih pada periode pertama terbentuknya DPD asal Kalbar pada 2009 silam adalah Maria Goreti, almarhum (Alm) Sri Kadarwati, Hairiah, dan Erma Suryani Ranik. Kini Sri Kadarwati digantikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Ishaq Saleh yang meraih suara terbanyak kelima.

Jumlah suara kelima calon DPD tersebut adalah Maria Goreti meraih 157.915, Alm Sri Kadarwaty 151.602, Hairiah 124.854, Erma Suryani Ranik 118.340, dan Ishaq Saleh merebut 110.624. Total suara sah DPD Pemilu 2009 sebanyak 1.938.897, tidak sah 375.507. Sementara daftar pemilih tetap saat itu 3.154.887 atau persentase pemilih 73,36 persen.

Kini dari empat calon anggota DPD RI dapil Kalbar tercatat tiga calon incumbent, satu orang lainnya Erma Suryani Ranik mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Jadi tiga nama yang bertarung yakni Maria Goreti, Hairiah, dan Ishaq Saleh.

"KPU menetapkan 34 calon anggota DPD RI asal Kalbar, dan berdasarkan surat keputusan KPU terkait pelaporan dana kampanye tahap II ada 4 orang yang terkena diskualifikasi. Meskipun didiskualifikasi, 4 orang tersebut tetap bisa berkampanye sampai adanya keputusan yang final dan mengikat," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati.

Keempat orang yang terkena diskualifikasi itu Yakobus Kumis, Zakarias, Moses Siong, dan Agustinus Clarus. Dalam proses selanjutnya, empat orang ini melakukan gugatan atas keputusan KPU RI. "Dari empat orang yang didiskualifikasi, satu orang atas nama Yakobus Kumis yang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI telah diputus dikembalikan statusnya. Sementara dua orang lagi atas nama Agustinus Clarus dan Zakarias juga mengajukan sengketa tapi belum ada keputusannya," tuturnya.

Ditambahkannya, untuk calon anggota DPD nomor 5 Moses Siong, tidak mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. KPU Kalbar akan menunggu hasil keputusan sengketa dari Bawaslu. "Untuk Yakobus Kumis nanti akan ada SK KPU kembali. Sementara untuk yang dua orang yang mengajukan sengketa kita menunggu. KPU siap melaksanakan hasil keputusan Bawaslu karena sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Berkaitan dengan kampanye, Umi menegaskan bahwa 4 calon DPD tetap bisa berkampanye meskipun sedang melakukan gugatan sengketa. Dimana setiap anggota DPD diwajikan melaksanakan kampanye sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan.

"Mereka calon DPD tetap dipersilahkan berkampanye sesuai dengan keputusan bersama. Untuk pelaporan dana kampanye, mereka juga melakukan sama seperti parpol, dan untuk penghitungan suara, untuk DPD tidak menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), beda dari parpol, mereka menggunakan suara terbanyak diurutkan diambil empat teratas," jelasnya.

Tak Satu Panggung Dijelaskannya, mekanisme penghitungan suara DPD murni berdasarkan suara terbanyak yang diraih dari jumlah pemilih yang mencoblos dari 14 kabupaten/kota. Hasil tersebut kemudian di peringkat dan terpilih empat suara terbesar.

"Peroleh suara terbanyak satu, dua, tiga dan empat. Hasil perolehan itu yang ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Penghitungan dilakukan oleh KPU Kalbar dan yang menetapkan nanti KPU RI," tuturnya.

Komisioner Bawaslu Kalbar Mohammad, menuturkan pengawasan terhadap calon anggota DPD RI dapil Kalbar berjalan sama halnya dengan partai politik. Dan, Bawaslu saat ini masih menunggu keputusan sengketa di Bawaslu RI terkait gugatan.

"Pengawasan kita untuk calon DPD sama dengan Parpol, tidak ada bedanya. Hanya kepada calon DPD tidak boleh berkampanye satu panggung dengan parpol. Calon DPD juga wajib menyampaikan pelaksana kampanye, sama seperti Parpol, dan tidak boleh menggunakan penyelenggara pemilu," jelasnya.

Ditambahkannya, berkaitan dengan sengketa, dari empat calon yang terkena diskualifikasi, satu orang Yakobus Kumis sudah dipulihkan. Bawaslu, kata Mohammad, sudah mendapatkan hasil keputusannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas