Kapolri: Pihak yang Memaksa Orang Golput Bisa Dipidanakan
Kapolri bisa menangkap orang atau kelompok yang memaksa orang lain tidak ikut menggunakan hak suaranya.
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia, tidak bisa memidanakan orang-orang yang bersikap atau mengajak untuk tidak mengikuti pemilihan umum alias "golput".
Namun, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, pihaknya bisa menangkap dan memidanakan orang atau kelompok yang memaksa orang lain tidak ikut menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2014.
"Belum ada ketentuan orang yang mengajak golput, sepanjang tidak melakukan pemaksaan. Kalau melakukan pemaksaan, bisa dipidana, seperti melakukan intimidasi dengan kekerasan atau politik uang," kata Sutarman, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Untuk itu, ia mengimbau supaya seluruh warga negara memberikan hak suaranya bila ingin mendapatkan pelayanan dari wakil rakyatnya yang nanti akan duduk di DPR atau DPD.
"Saya imbau masyarakat menggunakan hak pilihnya. Bila tidak menggunakan hak pilih, berarti tidak mau mendapat pelayanan dari orang yang terpilih nanti," tandasnya.