Hitung Cepat Lembaga Survei Bukan Hasil Resmi KPU
Namun harus diingat bahwa hasil hitung cepat tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak lama setelah pemungutan suara untuk Pemilu Legislatif 9 April 2014 berjalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), lembaga survei yang melakukan hitung cepat berlomba-lomba merilis perolehan suara partai politik kepada publik. Namun harus diingat bahwa hasil hitung cepat tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa perkembangan yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dengan hitung cepat yang sudah dipublikasikan, bukan merupakan hasil resmi (KPU RI, red). Semua pihak diminta untuk mengikuti dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Husni menambahkan, penghitungan resmi surat suara dikeluarkan oleh KPU RI secara berjenjang. Mulai dari TPS, surat suara dihitung kemudian direkap di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi, lalu rekapitulasi nasional di KPU RI.
“Proses rekapitlasi penghitungan suara secara berjenjang akan dimulai esok hari di TPS dan akan diakhiri pada 9 Mei 2014 (di KPU RI, red),” ungkap Husni yang pernah menjabat anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini. Karena rekapitulasi penghitungan surat suara sangat krusial, masyarakat diminta mengawal prosesnya.