Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam Minta Pengamanan Suara Dimulai dari TPS

Supaya suara tidak berubah sangat penting keamanan dijaga mulai dari tingkat TPS

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Menkopolhukam Minta Pengamanan Suara Dimulai dari TPS
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
TPS PIALA DUNIA - Suasana TPS 51 Perumahan Griya Senang Hati,kecamatan Alang-alang lebar, Palembang mengambil konsep TPS dengan tema Piala Dunia.Rabu (9/4/2014). Pada TPS 51 ini semua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ini menggunakan kostum kesebelasan negara yang mengikuti piala dunia. Hal tersebut dilakukan sebagai daya tarik warga untuk menggunakan hak pilih pada pemilu legeslatif ini. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kecurangan Pemilu Legislatif paling rawan terjadi setelah pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Supaya suara tidak berubah sangat penting keamanan dijaga mulai dari tingkat TPS.

Data hasil penghitungan suara di TPS harus diawasi secara ketat baik saksi, KPU, Bawaslu, serta aparat kepolisian dan TNI.

"Arsip lapangan itu sangat penting, polisi kalau bisa memfoto (sebagai data), sehingga masing-masing pegang dokumen," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) Djoko Suyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014).




Dikatakannya semua kecurangan bisa dicegah mulai dari tingkat TPS. Semua pihak harus melakukan pengawasan dengan memegang dokumen hasil penghitungan suara,

"Semua keacurangan bisa dicegah di situ, semua elemen serta aparat yang ada di situ peduli terhadap pengawasan sehingga tidak ada manipulasi. Mulai dari bawah, nanti sampai kabupaten/kota," ujarnya.

Data yang diambil Polri bukan untuk konsumsi publik tetapi untuk kebutuhan internal. Bila suatu saat ada sengketa hukum maka data yang dimiliki kepolisian bisa dijadikan pembanding.

"Hasil perolehan suara bisa dipotret. Dokumen yang sudah ditanda tanganan saksi maupun petugas bisa dipotret. Itu dokumen untuk polisi dan bisa digunakan bila ada sengketa, bila ada penyelewengan di hulu," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas