Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan JPPR Potret Pelanggaran Penyelenggara Sampai Politik Uang

JPPR memantau pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di 25 provinsi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Temuan JPPR Potret Pelanggaran Penyelenggara Sampai Politik Uang
kompas.com
ilustrasi 

"Kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS mengurangi waktu dan kesempatan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Masykurudin.

Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menambahkan bahwa kekurangan logistik juga menunjukkan ketidakcermatan PPK, PPS dan KPPS dalam mendata secara rinci dan detil jumlah seluruh logistik dan memastikan logistik sesuai dengan kebutuhan di TPS.

Temuan ketiga adalah politik uang. Sebanyak 335 TPS dan di lingkungan TPS (33%) terjadi politik uang dan barang. Sementara sebanyak 670 (67%) tidak terjadi politik uang. Praktik politik uang dalam bentuk uang maupun barang ini terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Di antara modus praktik poliiti uang jelang hari pemungutan suara adalah:

1. Uang (10.000, 20.000, 25.000, 30.000, 50.000, 100.000 dan 200.000).

2. Barang (Sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok).

3. Asuransi (mengirimkan kartu asuransi bersama dengan surat pemberitahuan memilih).

Berita Rekomendasi

Di antara contoh praktik politik uang adalah uang sejumlah Rp 10 ribu (TPS 06, Macinbagi, Lau, Maro, Makasar, TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur), Rp 15 ribu (TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo, TPS 10 Saungrejo, Blitar).

Rp 20 ribu (TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 keluarahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 01 Bunggarel, Karanganyar), Rp 30 ribu (TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora).

Rp 50 ribu (TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kualakapias, Teluknigung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan).

Rp 100 ribu (TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01,  Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Betingkualakapias, Teluknigu, Tanjungbalai, TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari), Rp 150 ribu (TPS 01, Wiyono, Lampung) Rp 200 (TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung, TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh).

Adapun politik uang bermodus  pemberian barang (sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok) terjadi di TPS 22 Pasirluyu, TPS 10 Betingkuala Kapis, Teluknibu, Tanjungbalai, TPS 40 Tanah Tinggi Tangerang, TPS 05 Gading Suku, Kepil, Wonosobo.
TPS 06 kelurahan sungai nangka, Balikpapan selatan, TPS Kotakaler, Sumadang Utara).

"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Parpol dan calon masih menggunakan cara transaksional dengan uang dan barang untuk mendekati pemilih," ujar Sunanto.  

Pantauan JPPR lainnya adalah situasi TPS. Sebanyak 693 TPS (69%) TPS pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kondusif, sementara 312 (31%) berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan dari skala kecil hingga besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas