Surat Suara Tertukar, Empat KPU di Sumsel Diminta Pleno
Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani memerintahkan empat KPU Kota/Kabupaten yang mengalami tertukarnya surat suara agar melakukan pleno.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA memerintahkan empat KPU Kota/Kabupaten yang mengalami tertukarnya surat suara agar melakukan pleno. Jika dimungkinkan Pemilihan Suara Ulang (PSU), agar segera melapor ke KPU RI.
"Kami sifatnya meneruskan agar komisioner KPU yang bersangkutan melakukan klarifikasi. Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No:306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, kalau memang terpenuhi, maka dilakukan PSU. Tapi ini tunggu rapat pleno mereka dulu," ungkap H Aspahani SE Ak MM CA, Kamis (10/4/2014).
Jika memang dimungkinkan dilaksanakan PSU, maka hasil pleno dilaporkan ke KPU RI menunggu petunjuk teknis.
"Laporkan dulu, penyebab-penyebabnya. Bawaslu sifatnya merekomendasikan. Bilamana ada KPU kondisinya memungkinkan. KPU dikasih waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan itu," kata Aspahani.
Tanggapan Surat Bawaslu Nomor 095 Tentang Rekomendasi Hasil Pengawasan Pemungutan Suara dan merespon surat edaran KPU RI Nomor 306 dan 308 Tentang Pemilihan Suara Ulang, Bahwa KPU Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan pemungutan suara Bawaslu Provinsi Sumsel kepada Ketua KPU Kota Palembang, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Ketua KPU Empat Lawang melalui surat nomor Nomor 103/KPU.Prov.006/IV/2014 tanggal 10 April 2014 yaitu KPU Provinsi Sumsel meminta kepada KPU Kabupaten untuk mempedomani S.E KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014 perihal penanganan surat suara yang tertukar dan Surat KPU RI Nomor 308 / KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014.
Selain itu KPU Sumsel meminta kepada KPU Kabupaten untuk mengklarifikasi rekomendasi Bawaslu tersebut lalu dilaksanakan rapat pleno oleh KPU kabupaten/kota dalam memutuskan pelaksanaan pemilihan Suara ulang (PSU).
"Rekomendasi sudah kita tindaklanjuti dan sudah ada klarifikasi yaitu dari KPU OKU dan KPU Palembang, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jelas melalui rapat pleno," kata Komisioner Komisoner Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Sumsel A Naafi SH MKn seraya mengatakan pelaksanaan Pemungutan suara ulang diberi waktu sepuluh hari setelah tanggal 9 April 2014.
Sementara itu Ketua KPU OKU Naning Wijaya telah mengklarifikasi dan menanggapi terhadap rekomendasi Bawaslu Sumsel tersebut diantaranya menjelaskan melalui surat Nomor 112/KPU/OKU/IV/2014 tanggal 10 April 2014 bahwa di Kabupaten OKU di TPS 3 (bukan TPS 2 seperti pada Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel) Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang ada 10 (sepuluh) surat suara dari Dapil 2 masuk ke Dapil 3, terhadap permasalahan surat suara tertukar tersebut, telah diambil langkah-langkah dengan cara surat suara tersebut diamankan dan dikategorikan sebagai surat suara rusak dan masalah tersebut sudah diselesaikan dengan kesepakatan dengan saksi parpol, PPL, dan keamanan.
Menurut Ketua KPU OKU, dari 10 surat suara tersebut empat buah sudah dicoblos oleh pemilih dan 6 (enam) buah belum dicoblos tetapi sudah ditandantangani KPPS dan disepakati untuk yang sudah dicoblos diulang kembali dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 3 Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang tetap dilaksanakan sebagai mestinya.
Terhadap TPS lain masih diinventarisir dan masih ditelusuri oleh KPU Kabupaten/kota di Sumsel.