Kemendagri Sodorkan 3,1 Juta Daftar Pemilih Baru untuk Pemilu Presiden
Kementerian Dalam Negeri menyodorkan 3,1 juta daftar pemilih baru kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyodorkan 3,1 juta daftar pemilih baru kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu Presiden yang akan dihelat 9 Juli 2014. Jumlah pastinya mencapai 3.113.174.
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menjelaskan bahwa pemilih tersebut merupakan warga negara Indonesia yang akan berusia 17 tahun terhitung tanggal 10 April hingga 9 Juli 2014 atau hingga pelaksanaan pemilu presiden berlangsung.
"Data dari pemerintah 3.113.714 pemilih yang berusia 17 tahun pada 10 april atau hingga 9 Juli 2014. Kami sudah terima dari pemerintah Jumat (11/4) lalu," ujar Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Menurut Husni, daftar pemilih tambahan pascapemilu legislatif nantinya tetap akan diverifikasi. Tidak menutup kemungkinan, KPU juga agar mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, berstatus anggota TNI atau Polri, ganda.
"Tapi konsentrasi utamanya memverifikasi yang 17 tahun. Nanti juga yang tidak memenuhi syarat pada saat pileg nanti, KPU akan mengeluarkannya," terang pria yang pernah menjabat anggota KPU Sumatera Barat ini.
Daftar pemilih dalam pilpres terdiri dari daftar pemilih pemilu legislatif yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK tambahan yang datang pada hari H pemungutan suara serta daftar pemilih tambahan dari pemerintah.
Dikatakannya, PPS akan memutakhirkan tambahan daftar pemilih tambahan dari pemerintah. "Jumlah 3,1 juta itu kalau dibagi dengan 81.132 PPS maka kemungkinan tiap orang memutakhirkan 40 pemilih baru per desa/kelurahan," ujarnya.