Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nova Riyanti Yusuf Tegaskan Tak Terlibat Penggelembungan Suara

Nova Riyanti Yusuf, menegaskan sama sekali tidak mengenal Kepala Dusun Sugihan Kabupaten Blitar, Hari Patmono

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

“Hari Patmono dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, pasal 309 tentang Perbuatan yang Bisa Menyebabkan Berkurang atau Bertambahnya Surat Suara Peserta Pemilu, dengan juncto pasal 321 terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas ditambah 1/3 jumlah hukuman, yakni minimal 4 tahun,” ujarnya.‬

Untuk diketahui belakangan ini ramai pemberitaan media massa menyudutkan caleg yang suaranya dicoblos. Salah satunya caleg DPR RI nomor 2 Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.

Di beberapa media online, sempat disebut kasus di TPS 19 Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar merupakan penggelembungan suara.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas