KPU Tutup Pendaftaran Pasangan Capres 20 Mei
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibuat.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah dibuat. Sesuai jadwal tahapan dalam peraturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik diminta mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya ke KPU RI paling lambat sampai 20 Mei 2014.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan sesuai Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlahsyara sah paling sedikit 25 persen.
KPU membuka tiga hari pendaftaran untuk pasangan capres-cawapres dari 18 sampai 20 Mei 2014. Ferry mengimbau kepada parpol atau gabungan mulai memersiapkan berkas pendaftaran pasangan capres dan cawapresnya. Setelah pendaftaran, petugas KPU memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan empat hari.
“Pada tanggal 18 sampai 20 Mei mendatang, setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional Pemilu Legislatif, KPU akan mulai menerima proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden,”ungkap Ferry saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Setelah empat hari verifikasi, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada parpol atau gabungan parpol pengusung capres dan cawapres. Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres akan diumumkan KPU pada 10 Juni 2014. “Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan Capres dan Cawapres kepada publik,” katanya.