Lakukan Money Politics, Caleg DPR RI dari Purbalingga Terancam Didiskualifikasi
Bambang Eko Suratmoko caleg DPR RI terancam diskualifikasi lantaran diduga ada tindakan money politics
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bambang Eko Suratmoko caleg DPR RI terancam diskualifikasi lantaran diduga ada tindakan money politics saat masa tenang.
Anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan mengatakan hal itu, dan bakal jadi kenyataan jika terbukti dalam persidangan nanti.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan saksi, W terbukti memberikan uang kepada E melalui K. Uang tersebut diberikan pada tanggal 8 April dan disertai pesan bahwa E harus memilih caleg DPR RI yang bernama Bambang Eko Suratmoko," ujarnya Jumat (18/4/2014).
Dia menjelaskan, W sudah mengakui memberikan uang untuk memenangkan caleg yang bernama Bambang Eko Suratmoko dan sekarang masih menunggu surat balasan dari KPU, apakah W ini termasuk tim sukses atau tidak.
"Kalau memang W ini anggota tim sukses dari caleg bernama Bambang Eko Suratmoko, maka hal ini merupakan sebuah pelanggaran indikasi adanya money politics," terangnya.
Anggota Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan, dalam UU disebutkan bahwa money politics yang dilakukan pada masa tenang, yaitu tanggal 6 - 8 April, dinyatakan melanggar jika dilakkan oleh tim sukses dan yang menerima adalah peserta kampanye.
"Pengertian tim sukses sebenarnya tidak hanya sekadar terdaftar sebagai tim sukses di KPU, tetapi orang yang tindakannya sudah seperti tim sukses yaitu memberikan uang dengan disertai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti stiker, kartu nama caleg dan sejenisnya, juga bisa dikategorikan tim sukses," paparnya.