Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Aceh Abdya Tolak Rekap Suara

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Abdya, menolak rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat PPS dan PPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Aceh Abdya Tolak Rekap Suara
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menolak rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Mereka menyatakan telah terjadi kecurangan sangat fatal, yaitu data perolehan suara dalam C1 yang dipegang saksi parpol berbeda dengan C1 (asli) yang dipegang KIP dan sudah dipindai ke KPU Jakarta.

Pimpinan PA Abdya mendesak pihak KIP melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang terindikasi terjadi kecurangan. Yakni data perolehan suara parpol peserta Pileg 2014 yang dicatat dalam C1 (sertifikat hasil dan rincian perolehan suara di TPS) berbeda dengan C1 (asli) yang dipegang KIP Abdya.

Ketua DPW-PA Kabupaten Abdya, M Nazir dan Wakil Sekretaris, Saiful Husnidin, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (18/4/2014) malam mengatakan, keberatan dan penolakan PA atas rekap suara tingkat TPS dan PPK serta permintaan dilakukan perhitungan ulang surat suara di sejumlah TPS di seluruh kecamatan, sudah disampaikan kepada KIP Abdya, melalui surat Nomor: 015/DPW-PA/RU/IV/2014, tanggal 17 April 2014.

"Dalam surat itu disebutkan, data C1 yang dipegang saksi parpol dengan dipegang KIP dan sudah dipindai ke KPU pusat tidak sama," tandas M Nazir.

Dikatakan, dalam surat ke KIP itu, PA turut melampirkan bukti-bukti C1 dalam bentuk foto kopi tentang terjadi perbedaan suara dalam C1 yang dipegang saksi parpol terjadi di TPS-TPS, terutama di Kecamatan Susoh, Kecamatan Jeumpa, dan Kecamatan Manggeng.

"Kecurangan seperti itu, kami temukan di sejumlah TPS di seluruh kecamatan di Abdya," ungkap Ketua DPW-PA Abdya, M Nazir.

Berita Rekomendasi

Karenanya dalam surat yang disampaikan kepada KIP Abdya, berisikan empat tuntutan. Pertama, menyesuaikan kembali suara-suara partai peserta Pileg 2014 yang hilang dan ditambah. Kedua, menyesuaikan suara caleg-caleg dengan pilihan rakyat. Ketiga, rekap ulang seluruh suara partai peserta Pileg 2014 yang berpedoman pada C1 asli (yang telah dipindai ke KPU Jakarta). Keempat, menghitung ulang surat suara di TPS-TPS yang terbukti merugikan dan menguntungkan partai tertentu.

"Tuntutan tersebut, merujuk kepada surat edaran KPU Nomor: 315/KPU/IV/2014 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi penghitungan suara di PPS,PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," kata Nazir.(nun)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas