Hasil Rekapitulasi Nasional Delapan Provinsi Sudah Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan delapan provinsi.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dimulainya hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol, calon anggota DPR dan calon anggota DPD dan penetapan hasil pemilu nasional Pemilu 2014 pada 26 April sampai 1 Mei 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan delapan provinsi.
"Sudah delapan provinsi yang disahkan. Ada beberapa provinsi sudah mempresentasikan perolehan suara mereka tapi perlu dilakukan pencermatan lagi di daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela Rapat Pleno Terbuka di KPU, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Ferry menyebut, delapan provinsi tersebut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan KPU provinsi ditunda pengesahan Riau, Banten, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Keberatan dari saksi dan pengawas menyusul adanya ketaksesuaian data KPU dan parpol.
Menurut Ferry, diharapkan KPU provinsi yang masih ditunda pengesahannya dapat selesai mempresentasikan kembali sebelum 6 Mei. Sekalipun tidak memungkinkan, maka masih bisa sampai jadwal penetapan rekapitulasi pada 9 Mei," tambah Ferry.
Pada hari keenam rapat pleno rekapitulasi nasional, Kamis, KPU RI menjadwalkan akan membahas rekapitulasi perolehan suara di provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.