Politisi PPP Ini Mengaku Pernah Ditawari Suara 20 Ribu oleh Petugas Kecamatan
Diketahui, bahwa Yani juga tercatat sebagai calon urut 1 dari PPP untuk daerah pemilih Sumsel I
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani tidak biasanya hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD di KPU RI, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Yani hadir selaku saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menyusul rapat pleno membahas rekapitulasi nasional yang dibacakan KPU Sumatera Selatan. Diketahui, bahwa Yani juga tercatat sebagai calon urut 1 dari PPP untuk daerah pemilih Sumsel I.
Ia mengklaim, suara PPP tergerus karena adanya penyusutan oleh pihak penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahkan, semua saksi parpol keberatan sehingga menolak hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Musi Rawas.
"KPU sangat memprihatinkan. Jauh-jauh hari sudah melakukan transaksi suara. Dan itu saya alami sendiri. Di samping penggelembungan, ada pengurangan suara sistematis," ujar Yani dengan semangat di tengah rapat pleno terbuka.
Tak berhenti di situ, Yani pun membeberkan dirinya ditawari oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Namun, Yani tidak menjelaskan siapa nama PPK tersebut dan terjadi di kecamatan mana.
"Dia bilang, kalau abang kampanye politik uang Rp 100 ribu ke pemilih belum tentu memberikan suara. Tapi kalau kepada kami (oknum PPK) pasti dapat. Kami yang menentukan itu pulpen-pulpen kami," ujar Yani yang mengklaim siap dipasok 20-30 ribu suara.
Bahkan, dalam proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, PPK masih sempat keluar ruangan dan melakukan transaksi dengan caleg-caleg. Praktik jual beli suara di Sumsel sudah kawin-mawin di antara caleg, KPU dan pengawas.
"Bahkan sudah ada yang ijon. Nanti kita bongkar (transaksi) Sumsel ini. PPP tidak menerima ini. Paling tidak kita mengusulkan KPU harus membuka C1 plano atau C1-nya," kata Yani.