Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di KPU NTT

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT membongkar dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di KPU NTT
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan penyidik Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota membongkar dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.

Dugaan korupsi itu pada pengadaan formulir C dan D Pemilu Legislatif untuk DPRD NTT tahun anggaran 2013 senilai Rp 1.671.450.975, dan pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil tahun anggaran 2014 senilai Rp 249 juta.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet, yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Jumat (2/5/2014), membenarkan penyelidikan kasus pengadaan formulir C dan D Pemilu Legislatif DPRD NTT tahun anggaran 2013 di KPU NTT. Penyelidikan itu untuk mengungkap ada dan tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan formulir tersebut.

Menurut dia, tim penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk diambil keterangannya terkait pengadaan formulir C dan D. Beberapa pihak yang diperiksa, yakni panitia pengadaan, panitia pemeriksa barang, pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana dan bendahara pengeluaran.

Tentang dugaan pelanggarannya, Slamet menjelaskan, tim mendapat informasi adanya kekurangan penerimaan formulir C dan D untuk pileg DPRD NTT di hampir semua KPU kabupaten/kota di NTT.

Padahal semestinya formulir itu tidak boleh kurang karena sudah dianggarkan pengadaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BERITA TERKAIT

Tidak hanya itu, kata Slamet, tim mendapat informasi kualitas dan kuantitas kertas formulir tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, tim menyelidiki dengan memanggil dan mengumpulkan berbagai bahan terkait pengadaan formulir C dan D.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil tahun anggaran 2014 senilai Rp 249 juta. Bahkan, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

Informasi yang dihimpun, penyidik Tipikor Polres Kupang Kota sudah menemukan alat bukti yang kuat terkait penyimpangannya. Penyimpangan itu terkait dugaan perlengkapan gerak jalan berupa 5.000 lembar baju kaos, topi dan tanda peserta tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara itu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Ubaldus Gogi, yang dikonfirmasi terpisah meminta pihak-pihak lain tidak membesar-besarkan persoalan pengadaan formulir C dan D, serta pengadaan perlengkapan gerak jalan di KPU NTT. Pengadaan formulir dan perlengkapan gerak jalan sudah sesuai dengan aturan.

"Formulir yang kami drop ke KPU seluruh kabupaten sudah pas, bahkan lebih. Rekanan pun tidak mau mengambil risiko kalau sudah mepet untuk mengantisipasi kalau kurang," ujar Ubaldus.

Ia mempertanyakan di tingkat kabupaten saat droping formulir itu ke PPK, PPS sampai TPS sudah sesuai kebutuhan atau sebaliknya. Bisa jadi, lantaran waktu yang mepet mereka membuka dan menghitung dalam waktu yang cepat, sehingga bisa jadi ada yang kurang dan ada yang lebih.

Ubaldus mengatakan, bagi yang menerima formulir lebih pasti tidak ada komplain. Sementara yang merasa kurang akan menyampaikan kepada pihak KPU.

"Kalau kurang tidak banyak. Dan hal itu bisa dikonfirmasi ke seluruh kabupaten," ujarnya.

Mengenai anggaran yang disediakan Rp 2,5 miliar, tetapi pekerjaan dilaksanakan dengan anggaran Rp 1,6 miliar, Ubaldus menyatakan, justru itu akan menghemat anggaran negara. Apalagi saat ini pemerintah sementara kesulitan keuangan.

"Kalau anggarannya dihabiskan, maka besok-besok pemeriksaan BPK kami juga kena," kata Ubaldus.

Tentang pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diduga tidak sesuai spesifikasi pada kontrak, Ubaldus menjelaskan, waktu yang mepet tidak mungkin semua sempurna dalam pelaksanaan pekerjaannya.

"Tanggal 4 Februari 2014 tanda tangan kontrak, sementara tanggal 9 Februari 2014 harus gerak jalan. Lantas di mana rekanan yang bisa menyediakan sesuai dengan yang dituntut. Pastinya ada kurang di sana-sini. Dan, itu menjadi ranah BPK saat pemeriksaan akan mengetahui kekurangan sehingga uang harus disetor kembali. Kalau harus disetor kembali, ya kami perintahkan rekanan untuk menyetor kembali ke kas negara," tegas Ubaldus.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas