Jokowi Berencana Menghadap SBY Soal Cuti Capres
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana mengajukan surat cuti untuk maju sebagai calon presiden
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana mengajukan surat cuti untuk maju sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan dengan cara menyerahkannya langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sekarang masih memohon. Bersurat kepada beliau (Presiden) untuk menghadap," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Mantan Walikota Solo ini mengaku tidak mengetahui kapan pertemuannya dengan Presiden akan berlangsung. Ia sendiri menjelaskan pihaknya baru memberi surat audiensi kepada Presiden pekan lalu.
"Ini nanti, masih belum. Saya baru menyurati kepada beliau minggu lalu untuk memohon audiensi, apa, mungkin baru mengatur waktu," kata Jokowi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo harus mengantongi izin Presiden SBY sebelum mendaftar jadi capres PDIP pada 18 Mei mendatang. Ada banyak hal yang harus ditempuh Jokowi sebelum melenggang ke Pilpres 2014.
Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
Sedangkan tata cara pengajuan izin diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.